Polisi Tetapkan Direktur BUMDes Tersangka

BERANDA5076 Dilihat

Berita Mukomuko, Teramang Jaya – Kepolisian Resort Mukomuko menetapkan seorang Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berinisial AS sebagai tersangka, Jum’at (30/09/2022)

AS, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.IK, MH menyampaikan, AS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL)

Pekerjaan itu, kata Kapolres, merupakan program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar yang dikerjakan secara swakelola dan dikelola oleh BUMDes dengan tim teknis yang melaksanakan

“Terhitung hari ini (Jum’at, 30/09/2022) AS ditetapkan tersangka dan untuk kepentingan penyidikan tersangka kita tahan,” kata Kapolres Mukomuko yang didampingi Kasatreskrim Iptu Susilo, SH., MH dan Kasubsi Penmas Ipda Warno Prakasa, SH di Ruang Restorative Justisce Satreskrim Polres Mukomuko

“TPK dibentuk bersama oleh Pemdes dan BUMDes, tapi dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga tidak berpedoman pada petunjuk teknis hingga mengakibatkan adanya kerugian Negara sebesar Rp 494 juta,” imbuhnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Saat ini, Polisi sedang melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini

“Tidak menutup kemungkinan masih ada keterlibatan pihak lain. Belum bisa dipastikan sekarang, masih pengembangan. Untuk sementara ini, 1 orang tersangka.” terang Kasat Reskrim, Iptu Susilo. (cty)