Kejari Mukomuko Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi BPNT, Adakah Tersangka Baru.?

BERANDA4802 Dilihat

Agung Rahman Malik Hakim SH., MH – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko tahun 2019 – 2021.

Setidaknya, sebanyak 120 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini. Setelah melalui proses panjang, Kejari Mukomuko menetapkan masing-masing berinisial Y, N dan S.

“Y merupakan kordinator daerah (Korda) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), sedangkan N adalah TKSK Air Manjuto, dan S TKSK Kecamatan Penarik,” kata ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Rahman Malik Hakim SH., MH yang didampingi Kasi Intel, Radiman, SH, dan Kasi Datun, Dodiyansah Putra, SH, dalam press release, Senin Malam (5/12/2022) di Aula Kejari.

BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Jilid II Kasus BNPT dari 2 Kecamatan

Kasi Pidsus menjelaskan, tiga orang tersangka ini yang paling aktif mengatur pasokan sembako untuk BPNT, bahkan Y, kata Agung, selaku Korda aktif menjadi pemasok.

“Tersangka mendapat bagian keuntungan dari penyedia barang. Dari aktifitas itu, kami menduga ada penurunan kualitas sembako. Dan berdasarkan hasil audit BPKP, ada kerugian negara Rp 1 miliar lebih,” terangnya.

Akibat dari ulah tersangka itu, katanya, disinyalir, kualitas sembako yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Mukomuko menurun, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih, dari total BPNT yang disalurkan sebesar Rp 40,7 miliar.

BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan 3 Tersangka Atas Dugaan Korupsi BPNT

“Berdasarkan Permensos Nomor 20 Tahun 2019, Korda maupun TKSK “haram” menjadi pemasok dan membuka e-warung untuk penyaluran BPNT,” tegas Kasi Pidsus.

Tidak lama berselang, Kejari Mukomuko kembali menetapkan tersangka lainnya, yakni DS dan DT. Kata Kasi Pidsus, kedua tersangka merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) asal Kecamatan Air Rami dan Air Manjunto masing-masing berinisial

“Keduanya berperan sebagai pemasok barang – barang kebutuhan ke e-Warung seperti beras, telur dan lainnya yang kemudian (barang tersebut) disalurkan ke penerima bantuan sosial (Bansos) berupa BPNT di Kabupaten Mukomuko,” ujar Kasi Pidsus.

Lalu bagaimana perkembangan kasus korupsi BNPT Mukomuko jilid II dan II.?

BACA JUGA : Gunakan Dana 1 Miliar lebih, Pemerintah Desa Air Rami Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Kasi Pidsus, Agung Rahman Malik Hakim SH., MH ketika dikonfirmasi beritamukomuko.com mengungkapkan, saat ini proses hukum para tersangka kasus dugaan korupsi BNPT masih terus berjalan.

Katanya, tersangka jilid I yakni Y, N dan S serta 2 tersangka lainnya yaitu DS dan DT akan mendatangkan saksi ahli dari BPKP

“Proses kasus korupsi dana BNPT Mukomuko masih terus berjalan. Kita hadirkan saksi ahli dari BPKP,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Kamis (11/05 /2023).

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Saat disinggung apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Kasi Pidsus menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan hal itu, namun pihaknya tetap menunggu pertimbangan Hakim melalui keputusannya.

“Untuk tersangka baru, ya tidak menutup kemungkinan, tapi kita tetap menunggu pertimbangan Hakim melalui keputusan. Untuk saat ini kita fokus kepada pembuktian dakwaan,” sampainya.

Agung juga menyampaikan, pekan depan Kejari Mukomuko akan menghadirkan saksi berinisial S.

“Minggu depan kita akan menghadirkan saksi berinisial S.” demikian Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. (* * YN)