Ketua LSM KRM Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Pungli Parkir RSUD Mukomuko

BERANDA400 Dilihat

Junaidi – Ketua LSM KRM Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Junaidi mendesak Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) parkir RSUD Mukomuko.

Ini disampaikan Junaidi, mengingat adanya pemberitaan tentang biaya parkir yang dinilai terlalu besar. “Beberapa waktu yang lalu, Keluarga pasien yang katanya ada kesalahpahaman tentang biaya parkir. Belum lama ini peristiwa serupa terjadi lagi yakni keluhan keluarga pasien tentang biaya parkir,” kata Junaidi, Rabu – 05/04/2023).

Ketua LSM KRM mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti tarif parkir yang ditetapkan dan bagaimana mekanismenya. “Parkir itu kan dikelola oleh pihak ketiga, pasti ada ketetapan biaya parkir yang seandainya sekali parkir berapa, kalau nginep berapa. Bila perlu, untuk menghindari kesalahanpahaman antara pengelola parkir depan pemilik kendaraan, dipasang spanduk tentang tarif parkir dan dasarnya, ” ujar Junaidi.

BACA JUGA : Kisruh Parkir RSUD Mukomuko, Ketua Komisi III DPRD Buka Suara

Junaidi berharap, Kepolisian Resort Mukomuko segera menindaklanjuti peristiwa ini, sebab hal itu bisa menjadi issu liar yang justru merusak nama baik Daerah.

“Masyarakat mengeluhkan tarif parkir yang dinilai terlalu besar, nah, apakah tarik itu sudah sesuai dengan aturan? Kalau tidak berarti ada indikasi pungli dong. Saya berharap APH memanggil manajemen RSUD dan pengelola parkir (pihak ketiga) untuk memastikan apakah ada indikasi pungli atau tidak. Dengan demikian, publik tahu apa yang diminta oleh petugas parkir, itulah ketetapan yang sah,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Ketua LSM KRM juga mempertanyakan klasifikasi perusahaan yang mengelola parkir di RSUD Mukomuko. Menurutnya, ada kriteria khusus bagi perusahaan yang bisa mengelola parkir.

BACA JUGA : Kisruh Parkir RSUD Tampar Wajah Pemkab Mukomuko

“Berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), untuk jasa perparkiran perusahaan harus mengantongi KBLI nomor 52205 aktivitas perparkiran diluar badan jalan.” demikian Ketua LSM KRM.

Diberitakan sebelumnya, salah satu keluarga pasien bernama Rustam Decho mengalami peristiwa yang kurang sedap dan berakhir dengan adu mulut dengan petugas parkir. Menurutnya, setiap keluar (dari RSUD) untuk membeli obat, petugas selalu minta uang parkir.

Menurutnya, selama keluarganya dirawat, tidak jarang petugas medis selalu mengarahkan mencari obat di luar, dengan alasan obat yang diperlukan tidak ada di RSUD.

“Kejadian (adu mulut) itu karena saya merasa ini sangat keterlaluan. Setiap beli obat (diluar RSUD) selalu bayar parkir. Selama dirawat, setidaknya sudah Rp 30 ribu bayar uang parkir,’’ kata Rustam, seperti dikutip dari laman radarmukomuko.disway.id.

BACA JUGA : LAZ Persis Sebar 200 Paket Berkah Ramadhan di Kabupaten Mukomuko

Belum reda kegaduhan yang dialami Rustam, peristiwa serupa juga dialami oleh Frisca Ike Cendrawasih (38) yang menyampaikan kekecewaannya di flatfrom digital facebook.

Unggahan Frisca di media sosial Facebook itu ditayangkan di website batuahnews.id edisi Rabu (04/04/2023) dengan judul ‘lagi-tarif-parkir-rsud-mukomuko-tuai-kritikan’. Ia menuliskan, tarif parkir mobil yang mencapai Rp. 20 ribu.

“Mohon info gaesss… Apa sudah menjadi aturan yang telah d sahkan ya parkir D rumah sakit umum mukomuko bayar 20.000 per unit mobil???? Dan setiap keluar mobil harus byr parkir. Jika sehari semalam keluar 5 x apa hars byr 5 x?????,” tulis akun Facebook tersebut. Seperti dikutip dari laman batuahnews.id. (* * YN)