Soal Pihak Ketiga yang Mengelola Parkir RSUD Mukomuko, Direktur BLUD : Ka TU yang Lebih Memahami

BERANDA3559 Dilihat

Junaidi – Ketua LSM KRM Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Kisruh parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akhir – akhir ini mendapat tanggapan dari beberapa kalangan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Antonius Dalle.

Anton mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti peristiwa itu, namun jika ini benar terjadi, maka management RSUD harus segera mengambil tindakan tegas.

“Saya belum tahu pasti (kronologi) peristiwanya, tapi kalau ini benar terjadi, kami harap management RSUD ambil tindakan tegas. Ya bisa dibina dulu untuk lebih baik, kalau nggak bisa dibina, ya diganti saja dengan yang lain yang mau bekerja dengan baik. Masih banyak orang yang ingin bekerja dengan benar dan tidak neko – neko,” ujar Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Antonius Dalle, Sabtu (25/03/2023).

BACA JUGA : Kisruh Parkir RSUD Mukomuko, Ketua Komisi III DPRD Buka Suara

Tanggapan juga datang dari Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rusman Aswardi. Mantan anggota DPRD Mukomuko ini menyayangkan peristiwa itu terjadi. Menurut Rusman, sudah saatnya manajemen RSUD berbenah. Parkir, yang notabene layanan terdepan, seyogyanya memberikan pelayanan yang profesional.

“Ini harus dibenahi. Pihak manajemen RSUD tidak perlu membela yang salah. Kalau salah ya salah, dilakukan pembinaan atau ganti. Yang jelas, siapapun mereka (pihak ketiga) kalau jelek ya RSUD yang kena imbasnya,” kata Rusman, Sabtu (25/03/2023).

BACA JUGA : Kisruh Parkir RSUD Tampar Wajah Pemkab Mukomuko

Kata Rusman, sebaiknya tarif parkir di RSUD Mukomuko itu disosialisasikan secara terbuka kepada pengguna atau masyarakat.

“Kan bisa dibuat spanduk, tarif mobil segini, motor segini, kendaraan nginap segini. Sebagai keterbatasan. Ini untuk menghindari pungutan diluar ketentuan atau pungli,” ucap Rustam.

Terakhir, Ketua LSM Koalisi Rakyat Menggugat atau KRM, Junaidi juga menanggapi peristiwa itu. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) parkir RSUD Mukomuko.

“Masyarakat mengeluhkan tarif parkir yang dinilai terlalu besar, nah, apakah tarik itu sudah sesuai dengan aturan? Kalau tidak berarti ada indikasi pungli dong. Saya berharap APH memanggil manajemen RSUD dan pengelola parkir (pihak ketiga) untuk memastikan apakah ada indikasi pungli atau tidak. Dengan demikian, publik tahu apa yang diminta oleh petugas parkir, itulah ketetapan yang sah,” kata Ketua LSM KRM, Junaidi, Rabu (04/04/2023).

Lalu, Perusahaan mana yang mengelola parkir di RSUD Mukomuko.?

BACA JUGA : Ketua LSM KRM Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Pungli Parkir RSUD Mukomuko

Direktur Badan Layanan Umum (BLUD), Syafriadi, S.KM., M.Kes ketika dikonfirmasi beritamukomuko.com mengatakan, terkait perusahaan yang mengelola parkir di RSUD Mukomuko, Kepala Tata Usaha (TU) yang lebih memahami.

“Coba hubungi Kepala TU. Beliau lebih paham,” kata Direktur BLUD Mukomuko, Rabu (04/04/2023)

beritamukomuko.com mencoba mengkonfirmasi kepada kepala tata usaha Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko, Damrah, namun belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Juni Kurnia Diana, S. Ap melalui salah satu petugasnya ketika dikonfirmasi beritamukomuko.com mengungkapkan, ada dua klasifikasi untuk jasa perparkiran yakni nomor KBLI nomor 52214 dan 52215.

“KBLI nomor 52214 aktivitasnya adalah perparkiran di badan jalan atau on street parking. Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan,” kata petugas DPMPTSP Mukomuko, Rabu (04/04/2023).

Sedangkan KBLI dengan nomor 52215, lanjutnya, aktivitasnya adalah perparkiran di luar badan jalan atau off street parking. Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan.

“Penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan ini seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat pembelanjaan, rumah sakit dan jasa parkiran di luar badan jalan lainnya.” pungkasnya. (* * YN