DLH Mukomuko Lakukan Pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup

BERANDA5965 Dilihat

Plt Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom

BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (PBLHS).

Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom. Kata dia, pembinaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup menegaskan, seluruh masyarakat di Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, ini merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jadi dasar pelaksanaannya adalah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini diwujudkan dengan langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Senin (27/11 /2023) di ruang kerjanya.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas LH juga menjelaskan, untuk mengedukasi publik, Kementerian LH telah menerbitkan peraturan yakni Permenlhk nomor 52 tahun 2019.

“Untuk pelaksanaannya adalah pembelajaran pada mata pelajaran, ekstakurikuler, dan pembiasaan diri yang mengintergasikan Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di Sekolah,” terang Plt Kepala DLH Kabupaten Mukomuko.

Kemudian, lanjutnya, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar Sekolah, lalu membentuk jejaring kerja dan komunikasi serta kampanye dan publikasi gerakan PBLHS.

“Yang terakhir adalah membentuk dan memberdayakan kader Adiwiyata. Bicara tentang Adiwiyata, tahun ini kita akan mengikutisertakan beberapa sekolah dalam penilaian,” jelasnya.

Usulan sekolah untuk masuk dalam penilaian tersebut, ujar Plt Kepala DLH Mukomuko, diikuti oleh sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah (SMP).

“Untuk tahun ini, penilai (Adiwiyata) di tingkat Provinsi, dan berikutnya (2026) tingkat nasional,” kata Plt Kadis LH.

Sekolah yang akan dinilai, telah dilakukan pembinaan berupa pelaksanaan langsung atau praktek tentang PBLHS. Penilaian itu sendiri, kata Plt Kepala Dinas LH, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, keputusan ikut atau tidaknya sekolah, dikembalikan kepada pihak sekolah masing-masing, sebab tidak semua sekolah mau diikutsertakan dalam ajang ini dengan berbagai alasan.

“Semua itu kembali kepada kesanggupan sekolah masing-masing, sebab ada (sekolah) yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas pendidikan tapi nggak mau ikut,” jelasnya.

Diketahui, sebanyak 33 sekolah di Kabupaten Mukomuko telah menyandang predikat Sekolah Adiwiyata. Predikat tersebut, mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional. (ADV KOMINFO /** YN)