Jokowi Masukan Usulan Kenaikan Gaji ASN ,TNI, POLRI Dan Pensiunan dalam RAPBN 2024

BERANDA7499 Dilihat

Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN tahun anggaran 2024, Rabu (16/08/2023) (Foto : Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

BERITA MUKOMUKO, METRO – Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN tahun anggaran 2024, Rabu (16/08/2023) di Kompleks Parlemen Senayan.

Dalam penyampaiannya, Presiden mengusulkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8 persen dan pensiunan sebanyak 12 persen.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Kata Presiden, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas maka APBN 2024 mengusulkan pebaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan pebaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” kata Presiden.

Ia berharap, akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi dan tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Selain itu, kata Presiden, terjadinya inflasi dari tahun ke tahun yang menjadi salah satu alasan perbaikan penghasilan tersebut.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Sanksi PT SAP Atas 12 Pelanggaran

Beberapa waktu yang lalu, Menteri keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kabar gembira ini akan disampaikan presiden dalam pidato RUU APBN 2024.

“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” ujar Menteri keuangan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Wawan Santoni, S.Hut ketika dikonfirmasi beritamukomuko.com mengaku telah mendapat informasi tentang rencana kenaikan gaji tersebut.

BACA JUGA : Upaya Berbenah Manajemen RSUD Mukomuko Ditengah Penanganan Dugaan Kasus Korupsi

Ia mengatakan, peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 memang kenaikan gaji di zaman Jokowi yang pertama sekali untuk seluruh ASN baik pemda maupun vertikal.

“Tentu ini kabar gembira bagi ASN, tapi ini kan baru usulan, kepastian ya kita tunggu. Itu kan (kalau iya) berproses,” kata Kepala BKPSDM Mukomuko, Rabu – 16/08 /2023) usai menghadiri rapat paripurna HUT RI ke 78 di gedung DPRD Mukomuko.

Data terhimpun, jika usulan kenaikan gaji itu terealisasi sebesar 8 persen, maka daftar gaji pokok PNS tahun 2024 mendatang berdasarkan pangkat dan golongan adalah :

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna HUT RI ke 78

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

(* * YN)