Sempat Tertunda karena Covid-19, Puskesmas Lubuk Sanai Kebut Akreditasi

BERANDA3900 Dilihat

Marnita, SKM – Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Sanai (tengah) didampingi jajaranya

BERITAMUKOMUKO.COM, IV KOTO – Puskesmas Lubuk Sanai Kecamatan IV Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu terus kebut agreditasi. Sejumlah persyaratan dipersiapkan untuk melengkapi syarat sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2019.

Kepala Puskesmas Lubuk Sanai, Marnita, SKM mengatakan, peraturan tersebut berisi tentang Puskesmas yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan setiap Puskesmas secara berkala wajib dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Pastikan, Pengobatan ODGJ Gratis

“Dalam pasal 57 disebutkan, Puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali,” kata Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Sanai, Senin – 07/08/2023).

Kepala Puskesmas menjelaskan, akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS.

Kata di, hal ini diatur dalam peraturan menteri kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Langkah Disparpora Genjot PAD

“Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat Akreditasi, “terangnya.

Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Sanai membeberkan, dalam akreditasi, asa tiga kelompok pelayanan yakni, kelompok administrasi manajemen, kelompok upaya kesehatan masyarakat atau UKM, dan kelompok upaya kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan.

BACA JUGA : Musda Muhammadiyah, Membangun Mukomuko Memajukan Indonesia

“Untuk Puskesmas Lubuk Sanai, sekarang pada jenjang madya. Kan ada tiga jenjang tuh, dasar, madya dan paripurna. Iya, kami juga didampingi oleh Dinas Kesehatan. Persiapannya sudah 80 persen, targetnya Desember tahun ini berkas harus sudah selesai. Kalau bisa naik ke jenjang paripurna, “ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Bustam Bustomo, SKM ketika dikunjungi beritamukomuko.com membeberkan, ada 17 Puskesmas yang melakukan persiapan akreditasi

“Di Kabupaten Mukomuko ada 17 Puskesmas, seluruhnya sedang reakreditasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Senin – 07/08/2023) di ruang kerjanya.

Kata Kepala Dinas Kesehatan, seluruh Puskesmas telah terkareditasi, dan seharusnya, akreditasi dilakukan 3 tahun sekali, namun beberapa tahun terakhir tidak dilakukan lantaran wabah pandemi virus Covid-19.

“Semua sudah akreditasi. Untuk akreditasi, dilakukan setiap 3 tahun. Udah itu harus di reakreditasi ulang. seyogyanya (reakreditasi) sudah di lakukan pada tahun 2019 tapi karna covid baru kini. Targetnya Desember ini selesai.” demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (ADV)