5 orang Telah Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi BPNT Mukomuko, Adakah Tersangka Baru.?

BERANDA3302 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus Korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019 – 2021

Sebelum 2 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) asal Kecamatan Air Rami dan Air Manjunto masing-masing berinisial DS dan DT, pada Senin (05/01/2023) Kejaksaan Negeri Mukomuko juga telah menetapkan NH dan SG yang juga TKSK

NH, SD dan YH saat ditetapkan tersangka jilid I (dok. Cipto)

Tak hanya 4 orang TKSK, kasus korupsi BPNT juga menyeret YH, yang merupakan koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok. Lalu adakah tersangka lain dalam kasus korupsi BPNT Mukomuko.?

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Malik Rahman Hakim kepada beritamukomuko.com mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan adanya kemungkinan tersangka baru, namun untuk sementara ini penyidik menyimpulkan 5 orang yang telah ditetapkan tersangka

DS ddan DT turut ditetapkan tersangka oleh Kejari Mukomuko dalam kasus BPNT Mukomuko (dok. Cipto)

“Tunggu hasil pembuktian di sidang aja. Sementara ini penyidik menyimpulkan baru 5 orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara BPNT ini,” ungkap Agung, Rabu (25/01 /2023) melalui pesan singkat WhatsApp

Agung melanjutkan, jika nantinya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ada pihak-pihak lain yang bisa ditetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru

“Ya kalau fakta-fakta hukum terungkap dipersidangan adanya pihak lain yang terlibat, kemungkinan ada tersangka baru. Namun untuk sampai ke tahap tersebut (tersangka), tentunya disertai dengan (minimal) ada 2 alat bukti permulaan yang ckup.” terang Agung

Data terhimpun, dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan mengenai buruknya kualitas beras yang dijual pada e-warung.(YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *