LSM KRM Pertanyakan Kelayakan Tronton Maut yang Tewaskan 7 Orang

BERANDA6468 Dilihat

Ketua LSM KRM Kabupaten Mukomuko – Junaidi

BERITA MUKOMUKO, METRO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Junaidi, menyoroti kelayakan kendaraan jenis tronton yang mengalami kecelakaan di jalan lintas barat Sumatera Bengkulu – Sumbar tepatnya di Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (07/12 /2023) sekitar pukul 18.00 wib.

Ketua LSM KRM Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, berdasarkan pasal 160 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas angkutan barang umum dan angkutan barang khusus.

“Saya mengasumsikan, angkutan barang umum itu kendaraan yang membawa atau muatan yang nggak membahas. Dalam operasionalnya secara khusus tidak memerlukannya sarana pendukung,” kata Ketua LSM KRM, Jum’at (08/12/2023).

Sedangkan angkutan barang khusus, terang Ketua LSM KRM, kendaraan yang membawa barang dan kendaraan itu khusus untuk mengangkut benda.

“Barang yang diangkut khusus ini berupa barang berbahaya, seperti alat berat, hewan hidup, peti kemas, tumbuh, barang cair atau yang lainnya,” terang Junaidi.

Masih kata Ketua LSM KRM, merujuk pasal 162 ayat (1) UU LLAJ, kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.

Menurutnya, spesifikasi dari kendaraan barang tersebut adalah, diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut, memarkir kendaraan di tempat yang ditetapkan, membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.

“Nggak cuma itu, kendaraan angkut khusus ini, harus beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, mendapat rekomendasi dari instansi terkait. Dalam hal ini bisa memungkinkan Kepolisian untuk mengeluarkan rekomendasi. Nah, kendaraan yang mengalami kecelakaan kemarin, apakah sudah memenuhi persyaratan itu.?, “jelasnya.

Ketua LSM KRM berharap, Kepolisian setempat mendalam hal ini. Kata dia, ini disampaikan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

“Dalam peristiwa Kecelakaan kemarin, atas nama organisasi kami turut berduka cita, semoga almarhum dan almarhumah diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran. Saya berharap Polisi mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak terjadi lagi, sebab, aktivitas penggunaan alat berat di Kabupaten Mukomuko sangat tinggi. Sering saya lihat, perpindahan alat tidak mendapat pengawalan dari Kepolisian,” ucapnya.

“Merujuk dari pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU LLAJ, yakni harus mendapat pengawalan dari Kepolisian,” imbuhnya.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. Ik., M.H melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, S. Ik ketika dikonfirmasi beritamukomuko.com mengatakan, saat ini Kepolisian sedang mendalami peristiwa ini. Kata dia, petugas sedang fokus kepada kejadian laka lantasnya.

“Masih kita dalami. Sementara kami fokus ke kejadian laka lantasnya dulu untuk penyidikan.” demikian Kasat Lantas Polres Mukomuko.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan lintas barat Sumatera Bengkulu – Sumbar tepatnya di Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (07/12 /2023) sekitar pukul 18.00 wib.

Peristiwa naas itu terjadi, melibatkan truk tronton dengan nomor polisi BH 82xx HV dan minibis jenis kijang Kapsul B 15xx WMS serta menewaskan 7 dari 8 penumpang minibis.

Kejadian bermula saat mobil tronton bermuatan alat berat tidak mampu mendaki tanjakan dan menyebabkan kendaraan (tronton) mundur tidak terkendali dan menyeret minibis dibelakangnya ke jurang. (** YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *