Tentang Pemberhentian Kdes di Mukomuko, Anggota DPRD : Bisa Habis Kades di Mukomuko

BERANDA3590 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Diberhentikanya beberapa orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko menuai kritik dari Siswanto, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko.

Siswanto belum mengetahui pasti permasalahannya. Namun seyogyanya apabila ada surat masuk dari Pemerintah Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat umum, maka harus ditindaklanjuti dengan mengecek kebenaran dan sejauh mana pembinaan yang telah dilakukan di setiap tingkatan.

“Kan gak bisa, seorang Bupati hanya menerima secara administrasi (surat) saja. Seyogyanya Pemda Mukomuko melalui Dinas PMD membuat laporan tertulis setelah turun ke lapangan untuk mengetahui duduk masalahnya,” kata Siswanto, Sabtu (17/07/2021) melalui sambungan telepon seluler.

Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional ini menilai jika melihat dari jangka waktu laporan dari BPD hingga terbitnya surat Keputusan tersebut terkesan terburu-buru.

“Ada salah satu Kades diberhentikan berdasarkan laporan dari BPD. Surat masuk itukan bulan Mei, sedangkan Juni Keputusan Bupati Mukomuko sudah keluar, kok waktunya sangat singkat? Kalau memang seorang Kades memiliki kesalahan, apakah tidak ada pembinaan di tingkat bawah?,” ucap Mantan Kades Arga Jaya ini.

Siswanto juga menyayangkan statement Kadis PMD Mukomuko yang mengatakan hanya melakukan pembinaan secara lisan.

“Itu pengaduan yang masuk dari BPD kan secara Dinas, jadi pembinaan pun harus secara Dinas. Artinya dalam pembinaan itu harus ada laporan tertulis, apa saja yang telah dilakukan? terhadap siapa? bersama instalasi mana dalam melakukan pembinaan? Ini juga akan menjadi salah satu bukti atau dasar dari sebuah keputusan, “ucap Sekjen PAN ini.

“Setelah ada laporan, pihak yang berwenang turun, dirembuk atau di somasi. Kalau hanya mengandalkan laporan sepihak dari BPD, seperti ada laporan, pecat, laporan masuk, pecat, wah bisa habis Kades di Mukomuko ini.”pungkasnya (YN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *