PUPR Mukomuko Ungkap Peningkatan PAD tahun 2022, Ini Salah Satu Sumbernya

BERANDA1241 Dilihat

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko

BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menerima ratusan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Novran, SH, Senin (23/01/2023)

Menurut Novran, PBG merupakan perubahan wujud dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Ia mengungkapkan, dari ratusan PBG itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi menerima anggaran yang masuk dalam pos Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Perlu diketahui, PBG ini perubahan wujud dari IMB. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Nah, berdasarkan data yang ada, tahun 2022 kami (Dinas PUPR) berhasil menyumbang PAD dari sektor PBG sekitar Rp 500 juta, “kata Sekretaris Dinas PUPR Mukomuko

Jumlah tersebut, lanjutnya, lebih besar dari tahun sebelumnya. Ia menerangkan, banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang turut andil dalam menyumbang PAD

” Macam-macam, ada yang peruntukannya untuk rumah, ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk dari pengusaha (pabrik)

Diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang yang berisi tentang Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (FMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *