Apa Bedanya IMB dan PBG.? Yuk Simak Ulasannya

BERANDA2349 Dilihat

Gambar istimewa (@beritamukomuko.com)

BERITA MUKOMUKO – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru tentang bangunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Secara garis besar, kebijakan baru itu hilangnya Izin Mendirikan Bangunan atau lebih dikenal dengan sebutan IMB dan berubah wujud menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB)

Sebelumnya, IMB wajib dimiliki oleh perorangan atau badan usaha sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan

Namun, regulasi (IMB) telah berubah menjadi PBG. Aturan ini, sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan

PBG itu sendiri, mengatur secara rinci bangunan yang dibangun dan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan yakni berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung

Jadi, IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sedangkan PBG mengatur tentang ketentuan soal teknis bangunan

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PBG, yakni, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), Dokumen dan ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung

Dalam pengurusnya, PBG dinilai lebih Dengan demikian, lebih mudah, sebab pemilik usaha hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada

Lalu bagaimana jika pemilik bangunan terlanjur memiliki IMB.?

Jangan kuatir, pemilik bangunan yang masih memegang IMB masih bisa menggunakan izin tersebut, hingga berakhirnya masa izin (masa berlaku)

Bagaimana dengan pemilik bangunan yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG.?

Jangan main-main, anda akan berhadapan dengan sanksi administratif. Hal ini berdasarkan peraturan tersebut sebagimana tertuang pada ayat (1) yakni :
a. Peringatan tertulis.
b. Pembatasan kegiatan pembangunan.
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
e. Pembekuan PBG.
f. Pencabutan PBG.
g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung.
i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung
(FMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *