11 Perkara Isbat Nikah Disidang di Kecamatan Air Rami

BERANDA2182 Dilihat

BERITAMUKOMUKO.COM, AIR RAMI – Pengadilan Agama Mukomuko kelas II Provinsi Bengkulu menggelar sidang isbat nikah sebanyak 11 perkara yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah di Aula pertemuan Kantor Camat Air Rami, Rabu (22/02/2023)

Ketua Pengadilan Agama kelas II Mukomuko, Budi Hari Prosetia, S.H.I melalui Panitera Muda (Panmud) Fauzy, S.H., M.H menyampaikan, Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)

BACA JUGA : Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Tidak Dianggap, PDIP Soroti Dana HUT ke 20 Kabupaten Mukomuko

Menurut Fauzi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan diantaranya surat keterangan menikah dari Pemerintah Desa, salah satunya tidak tercatat di KUA, pernyataan telah melaksanakan pernikahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa

Sosialisasi sebelum pelaksanaan sidang isbat nikah

“Ada 100 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama kelas II Mukomuko, setelah diseleksi, hanya ada 34 perkara yang (berkasnya) dinyatakan lengkap,” kata Fauzy, Rabu (22/02 /2023)

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sidang Isbat nikah digelar di tiga titik yakni Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Teramang Jaya dan Kacamatan Air Rami.” Di Kecamatan Kota ada 1 perkara, Kecamatan Teramang Jaya 24 dan Kecamatan Air Rami 13. Untuk Kecamatan Air Rami ini yang hadir hanya 11,”tuturnya

Pelaksanaan sidang isbat nikah di Aula pertemuan Kantor Camat Air Rami, Rabu (22/02 /2023)

Lebih jauh Fauzy menyampaikan, sidang Isbat nikah ini dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Namun demikian, bagi masyarakat yang ingin melakukan hal ini dapat langsung datang ke Pengadilan Agama

“Ini kan kelompok, dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Bagi masyarakat yang ingin sidang Isbat nikah, bisa kok perorangan. Silahkan datang ke kantor Pengadilan Agama untuk konsultasi. Nanti kami jelaskan apa aja persyaratan.” demikian Panitia Mukomuko Pengadilan Agama kelas II Mukomuko

Pantauan beritamukomuko.com di lokasi kegiatan, sidang Isbat nikah dihadiri oleh Lailatul Marhumah, S.H.I selaku Hakim Tunggal, Fauzy, S.H., M.H dan Happy Pian, S.H.,M.H sebagai Panitera Sidang serta Indra Wahyudi, S.H sebagai petugas Pelayanan Konseling Keliling

Tampak hadir dalam acara tersebut, Kepala KUA Kecamatan Air Rami, Asisten III Setdakab Mukomuko, KUA Kecamatan Malin Deman dan undangan lainnya. (yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *