Dikeluhkan Keluarga Pasien, Ini Besaran Tarif Parkir di RSUD Mukomuko sesuai Perbup

BERANDA5077 Dilihat

Lebar karcis parkir di RSUD Mukomuko (gambar : HO)

BERITAMUKOMUKO.COM, KOTA – Tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akhir – akhir ini menjadi sorotan dan menuai protes dari keluarga pasien. Mereka menilai, tarif yang diberlakukan terlalu membebani masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Badan Layanan Umum (BLUD), Syafriadi, S.KM., M.Kes melalui Kepala Tata Usaha (TU), Damrah ketika dikonfirmasi menyampaikan, tarif parkir sesuai dengan peraturan Bupati Mukomuko (Perbup) nomor 33 tahun 2011.

BACA JUGA : Kisruh Parkir RSUD Tampar Wajah Pemkab Mukomuko

“Tarif parkir sesuai perbup nomor 33 tahun 2011,” terang Kepala Tata Usaha (TU), Damrah, Kamis (06/04/2023).

Ia menerangkan, dalam pengelolaan parkir, RSUD Mukomuko bekerjasama dengan CV Empat Putri Saudara dibawah naungan bagian umum. Sedangkan klasifikasi perusahaan yang mengelola parkir, sudah sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA : Kisruh Parkir RSUD Mukomuko, Ketua Komisi III DPRD Buka Suara

“Parkir RSUD dikelola oleh CV Empat Putri Saudara dan dibawah TU (bagian umun). Perusahaan pengelola parkir memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diantaranya dengan nomor 52215 yang memiliki aktivitas perparkiran di luar badan jalan atau off street parking,” jelasnya.

Kemudian, kata Damrah, Memorandum of Understanding (MoU) antara RSUD Mukomuko dan dengan CV Empat Putri Saudara berdasarkan Perbup nomor 33 tahun 2011.

BACA JUGA : Soal Pihak Ketiga yang Mengelola Parkir RSUD Mukomuko, Direktur BLUD : Ka TU yang Lebih Memahami

“Untuk rincian parkir sesuai dengan Perbup nomor 33 tahun 2011 dan dengan nilai kontrak sebesar Rp.25.000.000,-. Jumlah itu sudah termasuk pajak didalamnya,” kata Damrah.

Kendati demikian, Kepala Tata Usaha RSUD Mukomuko mengungkapkan, tarif parkir untuk kendaraan yang bermalam (menginap) bukan wewenangnya dan merupakan urusan internal parkir.

BACA JUGA : Perusahaan Pengelola Parkir RSUD Mukomuko Kantongi Ini untuk Kegiatan Usahanya

Saat disinggung adanya keluhan masyarakat tentang tarik parkir, Kepala Tata Usaha RSUD Mukomuko menyampaikan, dalam pelaksanaannya, manajemen RSUD Mukomuko terus melakukan evaluasi.

“Kami tidak buat (tarif) kendaraan bermalam (nginap), itu interen bagian parkir. Tapi nanti kami konfirmasi dengan pihak parkir, kami belum ada laporan untuk tarif yang menginap. Kami hanya mengacu pada perbup nomor 33 tahun 2011. Untuk pelaksanaan, kami evaluasi, sampai hari ini kami pantau terus, dan selalu kami ingatkan,” tuturnya.

Di lain sisi, Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui peraturannya nomor 33 tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak parkir
Kabupaten Mukomuko.

Dikutip dari peraturan tersebut, dalam pasal 6 nomor satu disebutkan, besaran tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30 persen. Kemudian, di nomor dua tertulis, struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :

  1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 sebesar Rp. 1.000 untuk sekali parkir
  2. Kendaraan bermotor roda 4 seperti sedan, jeep, minibus, pick Ulup, angkutan desa adalah Rp. 2.000 untuk sekali parkir
  3. Kendaraan bermotor roda 4 meliputi bus kecil dan truk Engkel sebesar Rp. 3.000 untuk sekali parkir
  4. Kendaraan bermotor roda 6 yakni bus sedang, bus besar truk/tangki, box sebesar Rp. 4.000 untuk sekali parkir
  5. Troton dan trailer sebesar Rp. 10.000 sekali parkir.
    (*”YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *