Mekanisme Penghapusan Aset Desa sebelum Terbitnya Perbup Mukomuko tentang Pengelolaan Aset Desa

BERANDA2536 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Bupati Mukomuko, Sapuan telah menerbitkan Peraturan Bupati Peraturan Bupati (Perbup) Provinsi Bengkulu nomor 18 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa tanggal 1 Juli 2022

Perbup tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 72 Undang-undang nomor 06 tahun 2014 Tentang Desa dan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Lalu, bagaimana jika penghapusan aset Desa terjadi sebelum Peraturan Bupati itu terbit.?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Haryanto, SKM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Eka Purwanto menegaskan, jika penghapusan aset Desa terjadi sebelum terbitnya Perbup nomor 18 tahun 2022, maka peraturan yang berlaku adalah Permendagri nomor 01 tahun 2022

“Ya, menggunakan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” kata Kabid Pemdes DPMD Mukomuko, Rabu (21/09/2022)

Eka menjelaskan, Permendagri itu menjelaskan berbagai aturan tentang pengelolaan aset Desa, sebagaimana tertulis dalam Pasal 7, pengelolaan aset Desa meliputi : perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, Penata usahakan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian

“Dalam paragraf tujuh, (Penghapus Aset Desa) pasal 21 (nomor 1) menyebutkan, penghapusan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7 huruf g merupakan kegiatan
menghapus atau meniadakan aset Desa dari buku data inventaris Desa,” jelas Eka saat disinggung tentang penghapusan aset Desa

Penghapusan aset itu, lanjut Eka, dilakukan dengan beberapa sebab atau alasan, diantaranya adalah beralih kepemilikan, pemusnahan atau sebab lain

“Untuk penghapusan dengan alasan beralih kepemilikan meliputi, pemindahtanganan aset kepada pihak lain. Penghapusan ini harus melalui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Pemerintah Desa akan kehilangan hak (berdasarkan keputusan Pengadilan) dan wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik Desa,”terangnya

Lebih jauh Kabid Pemdes membeberkan, pemusnahan aset harus memenuhi ketentuan yang berlaku yakni, aset tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan atau tidak memiliki nilai ekonomis

“Pemusnahan aset ini berupa barang seperti meja, kursi, komputer dan lainnya. Nah, kegiatan pemusnahan harus ada Berita Acara pemusnahan dan sebagai dasar penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan,” bebernya

Sedangkan untuk penghapus dengan alasan lain, Eka menuturkan, terjadi karena beberapa faktor, yakni karena hilang, kecurian dan terbakar

“Penghapusan aset Desa yang bersifat strategis, juga harus dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati. Sedangkan yang masuk dalam kategori tidak strategis tidak perlu persetujuan Bupati,”tuturnya

Setelah melalui tahapan tersebut, penghapusan aset Desa yang strategis dan adanya uang pengganti, maka uang (pengganti kerugian) harus diserahkan kepada Desa

” Nantinya, uang pengganti ini kan masuk dalam pendapatan Desa, yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana Desa.” pungkasnya (cty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *