Pansus DPRD Mukomuko Panggil Seluruh OPD tentang LKPJ Tahun Anggaran 2022

BERANDA3105 Dilihat

Pansus Lkpj tahun 2022 saat mengelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

BERITAMUKOMUKO.COM, KOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu membentuk panitia khusus atau pansus untuk laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022. Pansus itu beranggotakan 10 anggota DPRD Mukomuko.

Ketua pansus Lkpj tahun 2022, Aceng Jakaria, kepada beritamukomuko.com mengatakan, pansus dibentuk pekan lalu yang beranggotakan 10 orang dengan susunan personilianya, dirinya sebagai Ketua, Thabrani dengan posisi wakil ketua, Sihite sekretaris dan anggota yaitu, Damsir, Mustadin, Fajar Anita, M. Ali Saftaini, Maskur, Wisnu Hadi, dan satu anggota DPRD lainnya.

“Dasar pembentukan pansus adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 69 ayat 1, kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” kata Aceng, Senin (10/04 /2023) di ruang kerjanya.

Masih kata Aceng, Lkpj merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan sekali dalam setahun dengan ketentuan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam kegiatan (Pansus) itu, pansus memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Pansus Lkpj tahun 2022 saat mengelar rapat bersama BKPSDM Mukomuko

Pansus Lkpj tahun 2022 saat mengelar rapat bersama BKPSDM Mukomuko

Rapat itu sendiri, lanjutnya, digelar secara maraton dengan keterbatasan masa kerja pansus yakni 30 hari kerja. Kata Aceng, pansus membahas tentang pendapatan dan belanja daerah yang disesuaikan terhadap target yang telah ditetapkan.

Menurut Aceng, Lkpj merupakan tolak ukur Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2022 dalam penggunaan anggaran hingga harus dilakukan pengkajian lebih lanjut.

“Lkpj ini sebenarnya agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh DPRD dengan tujuan untuk mengetahui progres kinerja kepala daerah. Nah, melalui pansus, kita (DPRD) dapat menilai sejauh mana sih capaian kinerja kepala daerah. Iya, ini juga merupakan salah satu tugas DPRD,” kata Aceng, Senin (10/04 /2023) di ruang kerjanya.

Tidak hanya itu, kata Aceng, Lkpj juga untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi, efektifitas dan kredibilitas dan sesuai dengan peran dan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaganya. Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Mukomuko akan terus mengawal kinerja Kepala Daerah dan jajaranya.

Pansus Lkpj tahun 2022 saat mengelar rapat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Mukomuko

“Sesuai dengan fungsi legislatif, kita akan terus mengawal kinerja kepada daerah dalam fungsi pengawasan,” tegasnya.

Ketua pansus DPRD Mukomuko tentang Lkpj tahun 2022 mengungkapkan, hingga saat ini, sudah lebih 11 OPD yang datang memenuhi panggilan rapat. Sejauh ini, belum ada catatan khusus yang menjadi sorotan pansus.

“Sampai hari ini (Senin, 10/04/2023), sudah lebih 11 OPD yang kami panggil. Untuk temuan atau catatan khusus, untuk sementara belum. Hanya catatan ringan saja, karena belum seluruhnya kita panggil,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua pansus, salah satu anggota pansus Lkpj tahun 2022, Wisnu Hadi, SE, berharap laporan keterangan pertanggungjawaban tidak sebatas kuantitas apalagi formalitas saja. Menurut Wisnu, kualitas merupakan hal penting dalam pelaporan, sebab, ini menyangkut progres kinerja kepala daerah.

Pansus Lkpj tahun 2022 saat mengelar rapat bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko

“Ini bukan soal kuantitas, tapi kualitas. Selain itu, dari hasil kerja pansus, kita dapat mengetahui progres kinerja kepala daerah tentang capaian kinerja pemerintah daerah,” ujar Wisnu.

Wisnu melanjutkan, dengan indikator-indikator yang ada dalam Lkpj, selain penyerapan anggaran, kegiatan yang dilaksanakan pada setiap OPD harus relevan dengan kemanfaatannya. Dalam hal ini, Wisnu mencontohkan indikator yang bisa dijadikan ukuran dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Beberapa waktu yang lalu, kata Wisnu, ombusman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan penilaian pelayanan publik kepada 5 OPD dan 2 Puskesmas. Dari penilaian tersebut, penyelenggara publik Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko masuk dalam zona kuning dengan opini kualitas sedang. Lanjutnya, ini yang akan menjadi koteksi output indikator kinerja kepala daerah.

“Ini lah yang akan kita koteksi output indikator kinerja, sesuai nggak dengan visi misi Bupati. Ada beberapa faktor yang menyebabkan nilai tidak maksimal, diantaranya adalah standar publikasi layanan. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah (PR) seluruh OPD untuk keluar dari zona tersebut,” ujarnya.

Pansus Lkpj tahun 2022 saat mengelar rapat bersama Dinas Kesehatan Mukomuko

Kendati demikian, Wisnu optimistis jika Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dapat membangun reformasi birokrasi dengan catatan adanya peningkatan produktivitas di seluruh sektor termasuk pelayan publik.

“Dari target dan realisasi di seluruh indikator, dari OPD yang sudah memenuhi panggilan, rata-rata secara sesuai target, namun secara produktivitasnya perlu ditingkatkan, sehingga bisa membangun reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko,” tutur Wisnu.

Wisnu menerangkan, Lkpj merupakan informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun (anggaran) terakhir. Kegiatan serupa juga dilakukan saat kepala daerah telah berakhir masa jabatannya dan hasilnya disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

“Untuk pansus Lkpj tahun 2022 DPRD Mukomuko yang saat ini sedang berjalan, ada beberapa muatan diantaranya menyangkut arah kebijakan umum pemerintah daerah, yang memuat seputar visi, misi, strategi, kebijakan, prioritas Daerah,” terang Wisnu yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Mukomuko.

Pansus Lkpj tahun 2022 saat mengelar rapat bersama Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko

Lebih jauh Wisnu menjelaskan, laporan pengelolaan keuangan daerah secara makro yang melihat pendapatan dan belanja daerah, juga merupakan muatan Lkpj.

“Setelah seluruh muatan disampaikan oleh pemerintah daerah, nanti ada penilaian. Nah, dalam tahap ini, DPRD akan menggunakan hak – hak yaitu menerima dan menolak. Kalau menerima, maka penerimaan ditetapkan dengan keputusan yang berisi saran dan penyelesaiannya,” jelasnya.

Anggota DPRD Mukomuko ini juga membeberkan, jika ada indikasi pidana, tidak menutup kemungkinan saran penyelesaian adalah melalui proses hukum.

Di lain sisi, kata Wisnu, dalam Lkpj ada beberapa tolak ukur penilaian, yang meliputi, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana kerja perangkat Daerah (RKPD), kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dan rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD.

“Secara garis besar, akhir dari kegiatan ini adalah penilaian kinerja pemerintah daerah yang secara detail disampaikan oleh seluruh OPD. Disini dapat dilihat, dalam pertanggungjawabanya, apakah instansi pemerintah ini berhasil atau tidak dalam melaksanakan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang sudah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.” demikian Wisnu Hadi. (ADV SEKWAN /**YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *