Ketua DPW Projamin Tekankan, Pekerjaan Infrastruktur di Mukomuko Harus Sesuai RAB

BERANDA1946 Dilihat

Berita Mukomuko , Air Rami – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Kemasyarakatan Profesional Jaringan Mitra Negara (Ormas Projamin) Provinsi Bengkulu Nurul Huda Muchtar memastikan, pihaknya akan melakukan monitoring pembangunan di Kabupaten Mukomuko

Ini disampaikan Nurul, saat mengunjungi lokasi yang akan di bangun rabat beton di Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (15/09/2022)

Menurut Nurul, akhir-akhir ini ada pemberitaan adanya dugaan fee dalam pengadaan kegiatan

“Saya membaca berita adanya dugaan fee dalam kegiatan pengadaan. Ini perlu disikapi oleh pihak – pihak yang berwenang agar tidak bias hingga dapat merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah,” kata Nurul

Untuk mengantisipasi terjadinya potongan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan peruntukannya, pihaknya akan melakukan monitoring dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di Kabupaten Mukomuko dengan menguji kualitas bangunan

“Kalau benar anggaranya di ‘sunat’, kan keliatan tuh dalam pelaksanaannya. Pasti ada upaya pengurangan. Bisa jadi pengurangan volume seperti material, kualitas material dan lainnya, karena untuk menutupi dana yang di potong oleh oknum yang mementingkan kepentingan pribadi. Dengan demikian, masyarakat yang merasakan manfaat pembangunan, benar-benar nyaman akan kualitas bangunan. Kalau terbukti adanya pengurangan hingga bangunan tidak berkualitas, tentu ada pihak-pihak yang berkompeten menindaklanjuti, “ucapnya

Lebih jauh Ia menekankan, setiap kontraktor atau pelaksanaan kegiatan untuk melaksanakan setiap proyek pembanguan di Kabupaten Mukomuko harus sesuai dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) yang telah ditentukan, dan jika menyalahi harus dilakukan pembongkaran

“Tentu ada mekanisme dan tahapan jika sampai terjadinya pembongkaran, yakni adanya evaluasi dari Dinas terkait, elemen – elemen yang memiliki hak dalam evaluasi dan kami pastikan akan melakukan pemantauan. Jadi jangan ada dusta antara Pemerintah, Pelaksanaan dan masyarakat,” imbuhnya
    
Selain itu, kata Nurul, jika pengerjaan proyek (kegiatan) tidak sesuai dengan RAB, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa dan Kontruksi, maka pihak terkait dapat memberikan teguran tertulis, pengehntian sementara pekerjaan kontruksi, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin
    
“Selain sanksi administratif, jika terbukti ada proyek yang bermasalah, maka penyelenggara pekerjaan kontruksi dapat dikenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak, atau pidana penjara paling lama lima tahun, hal ini harus jadi perhatian setiap pelaksana proyek yang ada di Daerah ini,”terangnya

Nurul mencontohkan, berdasarkan data yang didapat, pembangunan rabat beton di Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan rincian RAB, diantaranya adalah jarak besi, volume besi, lebar, ketebalan dan panjang

“Saya akan pantau pembangunan ini dan pembangunan fisik lainnya. Baik itu Dana Desa (DD) APBD, maupun APBN.” pungkasnya (cty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *