Kasus BNPT Mukomuko, 19 Orang Menikmati Uang Negara

BERANDA5633 Dilihat

Agung Malik Rahman Hakim, SH. MH – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam agenda tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko tahun 2019 – 2021 menyebutkan, 19 orang menikmati uang negara dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim membenarkan hal tersebut.

“Jadi ada pengembalian uang negara yang telah diperoleh atau dinikmati baik oleh terdakwa maupun para saksi, jumlahnya nggak sama. Kalau denda beda lagi, itu memang ada di pidana denda tersebut dalam pasalnya. Masing-masing terdakwa sebesar Rp 50 juta,” ucap Kasi Pidsus, Senin (05/06/2023) yang lalu.

Kata dia, dari 5 terdakwa, yang telah mengembalikan sepenuhnya hanya 3 orang yakni JK, DV dan SG.

“Untuk dua terdakwa lainnya, yakni ND hanya mengembalikan 75 persen atau sebesar Rp Rp. 29. 050. 000. Sedangkan YH hanya Rp 5 juta dan sisanya sebesar Rp 341 juta belum dikembalikan hingga tuntutan dibacakan,” kata Agung.

Kasi Pidsus membeberkan, dalam fakta persidangan ada beberapa poin yang meringankan.

“Ada hal yang meringankan para terdakwa, diantaranya adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” bebernya.

Selain itu, lanjut Agung, selama proses persidangan, para terdakwa dan para saksi telah secara sukarela mengembalikan sejumlah kerugian negara yang telah mereka dapatkan dan nikmati.

“Jumlah total pengembalian kerugian negara dalam perkara Tipikor BPNT ini yang telah berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp. 665. 139. 948,-,” terang Kasi Pidsus.

Berikut rincian pengembalian kerugian negara orang para terdawah dan sejumlah saksi yang merupakan pendamping sosial (PS), Mantan Kadis, Mantan Kasi dan pihak ketiga.

  1. Terdakwa, YH : Rp 5. 000.000,-
  2. Terdakwa, ND : Rp. 29. 050. 000, –
  3. Terdakwa, SG : Rp. 28. 000.000,-
  4. Saksi DV (berkas penuntut terpisah) : Rp. 42. 692. 824,-
  5. Saksi JK (berkas penuntut terpisah) : Rp. 34.285.300.-
  6. Saksi IR : Rp. 34. 134. 000,-
  7. Saksi AN : Rp. 37. 548. 300,-
  8. Saksi FD : Rp. 25. 000. 000,-
  9. Saksi SR : Rp. 20. 581. 400,-
  10. Saksi ED : Rp. 27.783,000,-
  11. Saksi MD : Rp. 32. 534. 301,-
  12. Saksi HM : Rp. 38. 000. 000,-
  13. Saksi TT : Rp. 51.723.724,-
  14. Saksi YS Rp. 22. 626. 400,-
  15. Saksi RD : Rp. 25. 000.000,-
  16. Saksi PZ : Rp 17.240.300,-
  17. Saksi SR Rp. 11.190. 000,-
  18. Saksi HT : Rp. 9.250.000,-
  19. Saksi SD : Rp. 173.550. 000,-

(* * AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *