Datang ke Bengkulu, Ketua Dewan Pers : Jangan ada Kriminalisasi Dengan Wartawan

BERANDA6682 Dilihat

Dr Ninik Rahayu, SH – Ketua Dewan Pers Republik Indonesia

BERITA MUKOMUKO, BENGKULU – Ketua Dewan Pers Republik Indonesia Dr Ninik Rahayu, SH, Senin (28/8) mendatangi Mapolda Bengkulu. Kunjungan itu terkait sosialisasi MoU bersama Polri dan Dewan Pers RI terkait dalam penanganan persoalan pemberitaan media massa. Hingga saat ini, khusus di Daerah Bengkulu Ninik menyebut belum ada laporan penanganan yang jadi sorotan persoalan media. Ia juga meminta agar tidak ada lagi kriminalisasi dengan para wartawan.

“Sesuai informasi mabes Polri, di Bengkulu belum ada yang dikhawatirkan untuk persoalan pemberitaan media. Tetapi dalam konteks mitigasi karena kasus pers itu selalu ada maka kita lakukan sosialisasi, maka jangan ada kriminalisasi dengan wartawan. Maka harus ada kordinasi dengan efektif dengan dewan pers,” katanya.

BACA JUGA : Politikus Muda ini Bertemu Dengan Bupati Mukomuko Periode 2016 – 2021, Sinyal 2024 Kah.?

Dalam proses pemilu nanti media agar dapat menyebarkan informasi netral dan berimbang, terutama media online yang saat ini terus masif. Terutama dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“Dari selama pemilu ini, kita berharap dapat dilakukan mitigasi bersama agar dalam pemberitaan jangan dijadikan ajang “gadun” oleh para kontestan. Tetapi mengajak dan meningkatkan peran pers dalam partispasi publik ikut merayakan pemilu,” tegasnya.

BACA JUGA : 7 orang di Mukomuko Diamankan Polisi

Ninik juga mengingatkan, agar tidak menutup informasi bagi awak media. Hanya saja bagi para wartawan juga untuk menjaga kode etik dalam pemberitaan yang disampaikan.

“Ya, semua pemerintah daerah, baik itu KPU dan lembaga penegak hukum jangan pelit untuk informasi ke media. Selain itu partai baik ketua dan kepala daerah juga sama. Jangan diberitakan maka nanti merasa ada intimidasi, sebaliknya demikian teman teman media harus ada etika. Jangan se enak nya, karena semua profesi ada kode etiknya,” sampai Ninik.

BACA JUGA : Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU 24.383.22 Kota Mukomuko

Diketahui jumlah data pengaduan tahun 2022 ini, dewan pers mencatat ada sebanyak 691 kasus se Indonesia. Kasus yang telah selesai sebanyak 663 kasus atau sebesar 95,95 persen. Dominasi Platform untuk 11 media cetak, 6 media tv, 0 media radio, terbanyak 367 media online.

Ada sebanyak 86 pemohonan ahli pers dewan pers diminta oleh kepolisian dalam persoalan media. 6 pemohonan ahli dewan pers diminta untuk pengadilan. (**YN)

(sumber : bengkulutoday.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *