Seorang Nelayan asal Ipuh Diamankan Polisi

BERANDA2277 Dilihat

Berita Mukomuko, Ipuh – JR (29) seorang pria yang keseharianya berprofesi sebagai nelayan terpaksa berurusan dengan Polisi. Ia diamankan Sat Narkoba Polres Mukomuko lantaran diduga menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu

JR diamankan setelah Kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ipuh. Sat Narkoba pun bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga di rumahnya yang terletak di salah satu Desa Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., MH menyampaikan, dari tangan terduga Polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua paket sedang, 4 paket kecil yang diduga sabu-sabu, 2 paket kecil, sabu-sabu sisa pakai, alat hisap, jarum, minyak rambut, uang tunai dan handphone

“Terduga pelaku ditangkap pada hari Sabtu 26 Februari 2020 pukul 23.45 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, Selasa (01 /03 /2022)

Saat disinggung ancaman pidana atas perbuatannya, Kapolres Mukomuko menegaskan, terduga akan disangkakan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (cty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *