Polisi Ringkus Oknum Nelayan Asal Kecamatan Air Dikit

BERANDA2889 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko tak main – main dalam memberantas peredaran narkotika. Sederet kasus berhasil diungkapkan oleh Sat Narkoba. Kali ini, Polisi berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial IW (37) di Jalan KMD Pondok baru Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, Kamis (17/02 /2022)

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., MH dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Mukomuko, Selasa (01/03 /2022) mengungkapkan, terduga diamankan Sat Narkoba Polres Mukomuko di Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko

“Terduga pelaku berasal dari Kecamatan Air Dikit yang keseharianya berprofesi sebagai nelayan. Ia (IW) diamankan pada Kamis (17/02 /2022) sekitar pukul 20/15 wib,” ucap Kapolres, Selasa (01/03 /2022)

Witdiardi mengatakan, terduga pelaku diringkus pada saat dilakukan penggeledahan oleh jajaranya dan ditemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu

“Barang bukti berupa sabu-sabu ini oleh terduga disimpen di dalam kotak rokok,”terangnya

Saat ini terduga telah diamankan di Polres Mukomuko. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW disangkakan dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.” tegasnya (cty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *