Pasca Penetapan 2 Tersangka Kasus BPNT Mukomuko, Pemilik e – Warung Datangi Gedung Kejari, Ada Apa.?

BERANDA2812 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Pasca penetapan 2 orang tersangka dalam kasus Korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tahun anggaran 2019-2021, seluruh e – warung dari dua Kecamatan datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kamis (26/01/2023)

DS dan DT merupakan 2 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) asal Kecamatan Air Rami dan Air Manjunto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Rabu (25/01 /2023) setelah sebelumnya 3 tersangka dalam kasus yang sama juga telah ditetapkan

Pasca penetapan 2 orang tersangka terakhir, pemilik e-warung dari Kecamatan Air Rami dan Air Manjunto mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Mukomuko

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Malik Rahman Hakim kepada beritamukomuko.com mengatakan, kedatangan pemilik e-warung untuk memenuhi berkas dua tersangka DS dan DT

“Besok (hari ini) dan jumat jadwal pemeriksaan saksi dr e-warung Kecamatan Air Rami dan Air Manjunto untuk pemeriksaan saksi tersangka DS dan DT,” terang Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, Rabu (25/01 /2023)

Untuk DS dan DT, lanjut Agung ditetapkan tersangka lantaran diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 40 miliar dan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Agung

Masih kata Kasi Pidsus, para tersangka juga disangkakan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terpisah, Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman ketika dikonfirmasi mengungkapkan, 4 orang saksi dari Kecamatan Air Rami telah memenuhi panggilan Kejaksaan

“Hari ini ada 4 orang pemilik e-warung dari Kecamatan Air Rami yang memenuhi panggilan sebagai saksi.” demikian Radiman. (cty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *