46 Desa Sahkan APBDes 2023 di tahun 2022

BERANDA1572 Dilihat

BERITA MUKOMUKO, METRO – Catatan baik untuk kabupaten Mukomuko. Ini untuk pertama kali, ada desa di daerah ini yang mengesahkan APBDes tahun selanjutnya disahkan pada tahun sedang berjalan (APBDes 2023 disahkan tahun 2022).

Dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, sebanyak 46 desa sudah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 di akhir 2022 dan telah mengurus registrasi di Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.

Ini merupakan catatan prestasi yang baik. Sebab, dari tahun ke tahun sejak dana desa (DD) digelontorkan, ratusan desa di Mukomuko baru mengesahkan APBDes di Bulan Januari, Februari, bisa juga Maret bahkan bukan April tahun berjalan.

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Haryanto mengatakan, ada kemajuan atau perbaikan dalam penyusunan APBDes di Mukomuko ini tidak lepas dari arahan Bupati Sapuan.

Haryanto menuturkan, Bupati Sapuan terus mengingatkan desa, termasuk juga meminta kepada DPMD, kecamatan maupun pendamping desa agar mengupayakan pengesahan APBDes lebih cepat. Disahkan sebelum tahun berjalan

“Tidak seperti biasanya. Ada perbaikan. 46 desa sudah registrasi ke bagian hukum setelah mereka mengesahkan APBDes. Kalau sebelumnya itu Januari bahkan Februari, bisa Maret juga baru disahkan. Memang pak Bupati dari awal selalu mengingatkan hal itu, semua harus cepat. Dan ternyata arahan Bupati itu jadi penggerak perbaikan,” ujar Haryanto.

Dengan kondisi ini, lanjut Haryanto, sejak awal tahun desa sudah dapat mengajukan pencairan. Otomatis pembangunan bisa langsung direalisasikan.

“Gerak pembangunan di desa pasti lebih cepat. Desa yang sudah mengesahkan APBDes dan sudah ter-registrasi, sudah bisa mengajukan pencairan. Syarat pencairan tahap pertama itu cuma APBDes-nya sudah sah,” beber Haryanto.

Sementara, terang Haryato lebih lanjut, 102 desa lainnya, juga telah membahas dan hampir mengesahkan APBDes 2023. Ada sedikit perbaikan lantaran ada evaluasi dari kecamatan maupun pendamping desa.

“Sebetulnya pembahasannya sudah tuntas, tapi ada perbaikan sedikit. Saya yakin awal Januari ini sudah banyak yang urus registrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pencairan tahap pertama, ada beberapa desa yang bisa langsung 60 persen, karena sudah masuk dalam kategori desa mandiri. Sedangkan desa yang belum mandiri, pencairan tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

“Baik 60 persen atau hanya 40 persen yang jelas pembangunan bisa lebih cepat, dan gaji perangkat juga bisa cepat dibayarkan. Sekali lagi ini adalah kemajuan,” pungkas Haryanto. (BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *