Pengawasan Panti Pijat dan Hiburan Karaoke Terkendala Izin Online

BERANDA1691 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Saat ini, pengurusan izin usaha, termasuk izin usaha panti pijat dan karaoke diurus secara online melalui sistem online single submission (OSS). Izin OSS ini memang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk memperoleh izin

Namun disisi lainnya, izin OSS justru menimbulkan kendala bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan usaha karaoke dan panti pijat yang diduga rentan dengan aktifitas prostitusi. Hal ini diungkapkan Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P.

Sekda Mukomuko – Drs Yandaryat. P (dok. cipto)

“Izin OSS inikan online. Kami tidak bisa mengawasi usaha panti pijat dan karaoke yang beroperasi di wilayah kita. Siapa yang dipekerjakan oleh pemilih usaha panti pijat, apakah terapisnya punya sertifikat keahlian atau tidak, kami tidak bisa mengawasi. Ini jadi kendala,” ujar Sekda, (30/11/2022)

Yandaryat mengatakan, ia menerima laporan, usaha panti pijat dan karaoke diduga membuka aktifitas prostitusi. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Mukomuko siap mencabut izin usaha panti pijat maupun karaoke jika terbukti melakukan aktifitas prostitusi.

Adanya praktik prostitusi di usaha panti pijat di daerah ini diperkuat dengan barang bukti temuan tim Satpol-PP berupa bekas bungkus obat kuat tisu magic dan alat kontrasepsi bekas jenis kondom setelah melakukan razia pada Selasa (29/11/2023) lalu.

Sekda Mukomuko Saat Memberikan Pengarahan Terhadap Pekerjaan Panti Pijat (dok. Cipto)

Diperparah lagi, ternyata 17 pekerja panti pijat atau terapis yang terjaring razia Satpol-PP, satupun tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang pekerjaannya.

Seharusnya, tegas Sekda, pekerja usaha seperti panti pijat atau terapis harus dibekali sertifikasi terapis. Artinya jasa yang ditawarkan benar-benar pijat terapi untuk kesehatan. Bukan jasa yang lain.

“Ini kami masih berikan kesempatan. Tapi kalau masih saya dengar ada praktik prostitusi dan terbukti, kita akan tindak tegas. Kita cabut izin, kita tutup usahanya. Saya tak peduli, meskipun konsekuensinya saya digugat di PTUN. Silahkan tuntut saya,” demikian Sekda. (cty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *