LBH Pian Taman Mukomuko Layangkan Somasi Ke III Untuk PT DDP

BERANDA3315 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pian Taman Mukomuko, melayangkan surat somasi III kepada General Manager (GM) PT. Daria Darma Pratama (DDP). Hal ini, diungkapkan oleh Adv. Arfin Faquih Gunawan, S.H., M.H., kepada awak media, Jum’at (07/01/2022).

Menurut Arifin, somasi III ke perusahaan yang berada di wilayah Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko ini, dilayangkan pada Senin (27/12) dengan surat somasi Nomor : 04/DPP. LBH – PT/IX/2021 yang diberikan kepada GM PT. DDP tersebut adalah berdasarkan surat Kuasa Khusus dari masyarakat Desa Sibak tertanggal 08 September 2021.

Adapun Isi somasi III tersebut kata Adv Arifin Faguih Gunawan, SH, MH, adalah menyampaikan beberapa hal sebagai antara lain:

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 /HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 3 Januari 2017 yang telah melakukan perpanjangan atas HGU Nomor : 6 atas nama PT. DDP yang telah terpecah menjadi tiga sertifikat HGU atas nama PT. DDP yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko tertanggal 31 Maret 2017, dengan total luas 6.080 hektare dari total keseluruhan lebih kurang 7000 hektar dengan alasan pengurangan luas disebabkan oleh penguasaan pihak lain, perbedaan hitungan luas, inclave sungai dan sempadan sungai, tetapi tidak dijelaskan dengan rinci terhadap penguasaan pihak lain tersebut apakah merupakan pembuatan kebun plasma seluas 20 % dari luas keseluruhan HGU milik PT. DDP terhadap masyarakat Desa Sibak, Desa Retak Mudik, Desa Talang Baru, Desa Talang Arah dan Desa Lubuk Talang Kabupaten Mukomuko.
  2. Berdasarkan Undang – Undang Nomor : 39 tahun 2014 tentang perkebunan disebutkan, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, fasilitas pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan.
  3. Bahwa di dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor : 7 tahun 2017 tentang Hak Guna Usaha juga disebutkan bahwa pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 % dari luas tanah yang dimohonkan untuk Hak Guna Usaha bagi masyarakat sekitar khususnya Desa Sibak yang menjadi Desa Penyangga Utama dalam bentuk kemitraan (Kebun Plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi tehnis yang berwenang dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak yang berbadan hukum.
  4. Bahwa kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20 % dari luas tanah yang dimohonkan Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (kebun plasma) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Huruf K dalam peraturan Menteri ATR/BPN nomor 7 tahun 2017, yang diperuntukkan bagi pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 hektare atau lebih.
  5. Hak Guna Usaha yang telah diberikan sebelum peraturan Menteri nomor 7 tahun 2017 ini berlaku dan belum melaksanakan kemitraan (membuat kebun plasma) bagi masyarakat, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20 % dari total luas HGU pada saat sebelum melakukan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak. (YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *