Dinas Satpol-PP dan Damkar Mukomuko Terbitkan Panti Pijat, Wery Tri Kusuma Minta Penertiban Harus Sesuai Aturan

BERANDA1414 Dilihat

BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran – (Damkar) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tidak jarang menerima laporan adanya jika panti pijat yang dijadikan tempat prostitusi terselubung

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Suryanto. Ia mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pekerja di tempat tersebut

Suryanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kesehatan itu, terungkap fakta yang mengejutkan, yakni adanya pekerja yang terdeteksi terjangkit penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS)

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko – Suryanto

“Dari hasil pemeriksaan, ada diantara mereka yang terdeteksi terjangkit penyakit Infeksi Menular Seksual,” kata Suryanto, Rabu (08/02/2023)

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko menegaskan, tidak ada larangan untuk membuka usaha panti pijat, namun kegiatan tersebut harus memiliki perizinan yang jelas

“Silahkan (buka usaha panti pijat) yang penting perizinanya jelas (ada). Perlu kami tegaskan, usaha tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan adat khususnya di Kabupaten Mukomuko,” jelasnya

Masih kata Suryanto, Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan seperti itu.” Tentu, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pantai pijat. Jika nanti kami temukan ada yang perizinanya tidak lengkap apalagi tidak memiliki izin, ya pasti ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tegasnya

Lurah Koto Jaya, Satriadi

Terpisah, Lurah Koto Jaya, Satriadi Kecamatan Kota Mukomuko, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilk usaha

“Pengawasan yang kami lakukan sesuai dengan kewenangan, termasuk ada perjanjian yang terdiri dari 13 item. Ya, itu wajib dipenuhi oleh mereka (panti pijat),” terang Satriadi

Namun, lanjutnya, seiring berjalannya waktu, berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, didapati adanya pelaku usaha yang adanya pelanggaran

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti pelanggan yang terjadi, sebab ada keharusan yang sifatnya kepatuhan yang harus mereka taati sebagaimana yang telah mereka sepakati atau sanggupi dalam 13 item itu,” ucap Lurah

Ketua Karang Taruna Bandar Ratu – Wery Tri Kusuma

Di lain sisi, Ketua Karang Taruna Bandar Ratu, Wery Tri Kusuma mengapresiasi langkah Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko yang telah melakukan penertiban terhadap aktivitas panti pijat yang beroperasi di Kecamatan Kota Mukomuko

Wery berharap, penertiban dilakukan sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku dan melakukan tindakan jika ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, Kecamatan Kota Mukomuko merupakan sentral dan merupakan wajah Kota sehingga nantinya jangan sampai ada tanggapan buruk tentang Pemerintahan Daerah

“Wilayah ini kan sentral atau wajah Kota. Jangan sampai nanti merusak citra Kabupaten. Jika ini terjadi, tentu insiden buruk terlebih tidak lama lagi kita akan merayakan HUT Kabupaten yang biasanya tamu dari berbagai Daerah akan datang, ” demikian Wery. (FMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *