Penyelenggara Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko masuk Zona Kuning, OPD Ini akan Kirim Tim ke Ombudsman

BERANDA3159 Dilihat

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu saat berkunjung ke Kabupaten Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Ombudsman menilai, penyelenggara publik Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu masuk dalam zona kuning dengan opini kualitas sedang

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto, S.E melalui Kepala Pencegahan Maladministrasi Ade Bardiyanto, S.T, M.A.P ketika dikonfirmasi beritamukomuko.com mengungkapkan, penilaian dilakukan kepada 4 dimensi, yakni Input, Proses, Output dan Pengaduan

BACA JUGA : Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Ingatkan Bupati Tidak Kangkangi Perda

“Ada 4 dimensi yang kita nilai dan penilaian juga kami terapkan kepada Pemerintah Provinsi, 9 Kabupaten dan 1 Kota,” terang Ade Bardiyanto, Senin (06/03/2023) melalui pesan WhatsApp

Masih kata Ade, dari 9 Kabupaten, 1 Kota dan Provinsi, dua Kabupaten dalam zona kuning yakni Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko, sedangkan sisanya berada di zona hijau

” Untuk Pemerintah Provinsi Bengkulu, berada di zona hijau dengan rincian input 16.65, proses 23.15, output 23.33 dan pengaduan 17.8 dengan total penilaian 80.2 kategori B dengan opini kualitas tinggi dan peringkat Nasional 17:45,” ungkapnya

BERITA LAINNYA : Tentang Gagal Bayar, Benarkah Sapuan Terjebak Kampanye.?

Ade melanjutkan, untuk Kabupaten Mukomuko, input 12. 16, proses 14.88, output 20. 36 dan pengaduan 12. 95 dengan total penilaian 60.35 kategori C dengan opini kualitas sedang peringatan Nasional 317:415

“Jika dibandingkan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan posisi yang sama yaitu pada zona kuning, selisihnya 4,54 lebih tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah,” ucap Ade

Lebih jauh, Kepala Pencegahan Maladministrasi membeberkan, setiap tahun, ombusman melakukan penilaian dalam rentan waktu tiga bulan.” Kalau penilaian, kita tiap tahun, seperti tahun 2022, kami melakukan penilaian dari bulan Agustus sampai November,” bebernya

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo, SKM menyikapi penilaian Ombusman tersebut. Menurut Bustam, pihaknya akan mengkonfirmasi penilaian itu dengan mengirim tim

BERITA TERPOPULER : Tentang Mutasi dan Latar Belakang Pendidikan Pejabat di Mukomuko

“Kami akan kirim tim ke Ombudsman,” kata Bustam, Senin (06/03/2023)

Nantinya, kata Bustam, Tim akan meminta rincian penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman. “Tim akan menanyakan apa saja sih yang dinilai Ombudsman hingga menghasilkan nilai pelayan publik ada di zona kuning

Masih kata Bustam, setelah mengetahui item-item yang membuat Dinas Kesehatan berada di zona merah, kedepan akan dijadikan bahan evaluasi. Saat disinggung apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko tidak terima dengan penilaian tersebut, Bustam dengan tegas membantah hal itu. Menurutnya, penilaian itu akan dijadikan bahan evaluasi

“Iya, ini sangat penting untuk bahan evaluasi. Untuk saat ini (secara rinci) belum tahu,masih secara global. Nggak lah, kenapa kita tersinggung,” ujarnya

Walau pun secara rinci Ia belum menerima laporan dari tim, namun Bustam memperkirakan pemicu rendahnya pelayanan publik diantaranya adalah dokumentasi pelayanan

BERITA MUKOMUKO : Gelar Mutasi, Ini Jabatan Baru Sapuan di Sekretariat DPRD Mukomuko

“Tidak kita pungkiri, pengaduan itu ada, namun tidak ter-administrasi. Ada kok (pengaduan) yang langsung dengan saya, dan langsung kita tindaklanjuti. Seperti ini kan nggak melalui kotak pengaduan. Apalagi di era digital seperti ini lebih mudah berkomunikasi, tinggal nanti kita arahkan pengaduan itu melalui mekanisme yang ada, “terang Bustam

Kendati demikian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko akan menjadikan menilai itu sebagai bahan untuk memperbaiki terutama di bidang pelayanan yang ada di OPD maupun UPTD seperti Puskesmas atau pelayan kesehatan lainnya

“Kita ambil positifnya, penilaian itu kita jadikan evaluasi untuk lebih baik. Ya ada baiknya. Untuk motivasi dan semangat rekan-rekan di lingkungan Dinas Kesehatan.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *