Anggota Komisi I DPRD Mukomuko Soroti Pelaksanaan Perbup

BERANDA4896 Dilihat

Siswanto – Anggota Komisi I DPRD Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Siswanto menyoroti pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko nomor 8 tahun 2022.

Perbup tersebut mengatur tentang jam kerja di lingkungan Pemerintah Desa. Dalam pasal 3 jam kerja pemerintah desa adalah 5 hari dalam satu minggu yang dimulai hari senin hingga Jumat.

Anggota Komisi I DPRD Mukomuko, Siswanto menyebutkan, peraturan tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan pelayanan di tingkat bawah, yakni pemerintah desa.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria

“Dalam pasal 4 peraturan itu mempertegas tentang jam pelayanan. Hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 wib sampai dengan pukul 16.00 wib dan diberi hak istirahat selama 60 menit dari pukul
12.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib,” kata Siswanto, Minggu (18/06/2023).

Namun faktanya, kata Sis, banyak penyampaian yang diterima kantor desa lambat buka dan cepat tutup.

BACA JUGA : Kasus BNPT Mukomuko, 19 Orang Menikmati Uang Negara

“Saya sudah melakukan pengecekan, nyatanya laporan yang masuk dengan saya itu benar adanya. Jam 8 kantor masih tutup dan sebelum jam pulang sudah kunci,” terangnya.

Anggota DPRD Mukomuko ini mempertanyakan peran Camat dalam pemantauan, sebab Camat berperan melakukan pemantauan dan evaluasi yakni dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan ke Kantor Desa pada saat jam kerja.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Soroti Pemadaman Listrik, Ketua Komisi III : Banyak Warga Mengeluh

“Kehadiran Kepala Desa dan perangkatnya, dibuktikan dengan mengisi daftar hadir atau absensi elektronik kecuali dalam posisi Dinas ke luar Daerah. Tidak hanya itu, Camat memiliki peran penting dalam pelaksanaan atau penerapan peraturan ini,” ujarnya.

Kata dia, sanksi pelanggaran tidak masuk kerja jelas diatur dalam Perbup itu, yakni berupa teguran lisan paling banyak 3 kali, teguran tertulis paling banyak 3 kali sampai dengan sanksi pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Peran Camat adalah melakukan pemantauan dan evaluasi yakni dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan ke Kantor Desa pada saat jam kerja. Setelah itu, Camat membuat laporan atas hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dan menyampaikan kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Saya akan panggil DPMD untuk evaluasi pelaksanaan Perbup ini. “pungkasnya. (* * as/ADV SEKWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *