Kejari Mukomuko Terbitkan Sprindik Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung PA

BERANDA6459 Dilihat

Rudi Iskandar, SH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA MUKOMUKO, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Rudi Iskandar, SH resmi menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.

Kajari Mukomuko mengatakan, sprindik diterbitkan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan gedung pengadilan agama (PA) yang mangkrak akibat putus kontrak.

“Surat perintah penyelidikan sudah terbit, selanjutnya seksi pidana khusus mulai melakukan penyelidikan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Kamis (07/09 /2023).

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Minta Maaf, Ketua SMSI Mukomuko Jelaskan Fungsi Klarifikasi

Kata Kajari, beberapa hari sebelumnya, Kejari Mukomuko menerima laporan tentang dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama yang putus kontrak kerja dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko.

Kata dia, Kejaksaan Negeri setempat menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan pengecekan bangunan gedung Pengadilan Agama yang menyedot anggaran dari APBN tahun 2023 sebesar Rp18 miliar.

Kajari mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pengecekan ke lapangan terkait kondisi bangunan serta mencocokkan data dokumen yang telah diserahkan LP KPK.

BACA JUGA : Dinilai Lontarkan Pernyataan Tak Sedap, Klarifikasi Bupati Mukomuko Ditunggu 1×24 Jam

“Kami sudah cek langsung ke lapangan, termasuk mewawancarai pihak terkait di lapangan terkait pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko tersebut,” terang Kajari.

Terpisah, Direktur PT. Lematang Sukses Mandiri, Edi dalam keterangannya menyatakan akan kooperatif jika ke depan atas laporan LSM tersebut masalah proyek ini masuk dalam ranah proses penyelidikan.

“Sesuai kapasitas yang kami miliki, tentu keterangan apapun yang dibutuhkan akan diberikan,” kata Direktur PT. Lematang Sukses Mandiri.

BACA JUGA : Sekjen Golkar Mukomuko Buka Suara Tentang Isu Miring Salah Satu Bacalegnya

Terkait pemutusan kontrak, ujar dia, adalah hal yang wajar ketika kontraktor belum mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ada di dalam kontrak.

“Kita patuh pada kontrak karena itu adalah aturan yang disepakati bersama. Untuk diketahui, ketika pemutusan kontrak, kondisi proyek sudah mencapai 93 persen lebih. Tinggal 6-7 persen lagi dari sisa pekerjaan yang belum mampu dilaksanakan pada proses pembangunan tahap ini,” ujarnya.

BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tindaklanjuti Laporan LP – KPK Tentang Proyek Gedung Pengadilan Agama

Direktur PT. Lematang Sukses Mandiri memastikan, kondisi fisik bangunan kurang lebihnya sama dengan apa yang terlihat di lapangan. Menurutnya, Proyek ini memang dikerjakan secara bertahap.

“Jangan membayangkan ketika sudah 100 persen yang laksanakan PT. Lematang Sukses Mandiri, kondisi gedung ini sudah sempurna dan utuh serta siap digunakan.” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *