Pemekaran UPT Trans Lapindo, Bupati Mukomuko : Tunggu Kabar Dari Kemendagri

BERANDA6868 Dilihat

H. Sapuan – Bupati Mukomuko

BERITA MUKOMUKO, METRO – Ada angin segar untuk warga unit penggelola transmigrasi (UPT) Lapindo Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tentang usulan pemekaran Desa. Hal ini diperkuat dengan rencana kedatangan tim dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) Republik Indonesia ke Provinsi Bengkulu.

Kedatangan tim dari Jakarta itu, berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah tentang pemekaran desa di Kecamatan Malin Deman yakni exst trans lapindo menjadi desa definitif atau Mekar dari Desa Lubuk Talang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd, S.IP mengatakan, instansinya akan terus berupaya untuk pemekaran wilayah di tingkat desa, kendati terkendala dengan adanya moratorium hingga tahun 2025.

“Kan kendalanya ada moratorium hingga tahun 2025. Jadi, kalau merujuk dari (moratorium) dalam waktu dekat nggak ada pemekaran desa,”kata Kepala Dinas PMD Mukomuko, Selasa (28/11//2023).

Kepala Dinas PMD mengatakan, untuk persyaratan pemekaran, Pemerintah Daerah telah melengkapinya. Ia menyebutkan, pihaknya siap memenuhi jika ada persyaratan baru yang diminta oleh Kemendagri.

Persyaratan yang telah dilengkapi, jelas Jodi, berupa beberapa dokumen seperti jumlah penduduk, geografis wilayah, potensi di desa itu dan lainnya.

“Mungkin atas dasar ini (kelengkapan dokumen) tim dari Kementerian Dalam negeri akan datang. Nanti kita update perkembangan.” demikian Kepala Dinas PMD Mukomuko.

Bupati Mukomuko, H Sapuan mengatakan, pemerintah daerah terus berusaha untuk pemekaran eks Trans Lapindo di Kecamatan Malin Deman menjadi desa definitif.

Kata dia, hingga saat ini, berbagai proses dan tahapan serta persyaratan berkas yang diminta oleh pihak Kementerian terus dipenuhi.

“Perjuangan (pemekaran) ini memang sudah lama, tapi kita tetap optimis dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kalau kelengkapan, saya rasa sudah terpenuhi semua, termasuk rekomendasi dari Kemendes-PDTT, tinggal nunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri,” terang Bupati Mukomuko.

Sapuan menyampaikan, jika pemekaran ini terealisasi, akan banyak dampak positif yang diperoleh oleh desa itu sendiri, diantaranya l terwujudnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah eks UPT Lubuk Talang.

“Selain itu, kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola Pemdes peningkatan perekonomian dan banyak hal-hal positif lainnya yang bakal didapat.” pungkasnya. (ADV KOMINFO /** YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *