Sorotan Mata Warga Lebih Mematikan Dari Virus Corona

BERANDA3367 Dilihat

Oleh : Cipto Yuono

Virus Coronavirus Disease (COVID-19) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Virus Corona pertama kali diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 2 Maret 2020 dengan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia.

Sejak saat itu, masyarakat mulai was-was dan dihantui oleh virus yang menurut Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono bahwa virus corona jenis SARS-CoV-2 sebagai penyebab Covid-19 itu sudah masuk ke Indonesia sejak awal Januari 2020 yang lalu.Dampak dari virus yang berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per tanggal 31 Juli 2021 dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 3.409.658 kasus dengan rincian 2.770.092 sembuh dan 94.119 meninggal ini telah merubah seluruh tatanan dan sendi kehidupan termasuk pola fikir masyarakat kepada warga yang terpapar virus ini.

Berbagai langkah dan kebijakan telah diambil oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk memutus penyebaran virus Covid-19 termasuk menjaga jarak atau pemahaman lainnya.

Namun tak semua memahami apa yang disampaikan. Stigma negatif tentang penyebaran virus ini kadung melekat dibenak rakyat terutama pasien Covid-19 ‘tidak boleh didekati’ versi sekelompok masyarakat pun terjadi.

Sebut saja YN, salah satu warga di Kabupaten Mukomuko mengungkapkan pengalamannya saat keluarganya terkonfirmasi positif terpapar virus Covid-19 berdasarkan swab PCR di salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di wilayah Ia tinggal.

Tak butuh waktu lama, seluruh warga Desa tempatnya tinggal mengetahui jika keluarganya masuk dalam daftar pasien Covid-19 walaupun YN dinyatakan negatif.

Pemerintah Desa melalui Satgas Covid-19 bereaksi cepat dengan menghubungi YN dan menanyakan apa yang diperlukan. Ia meminta obat – obatan lantaran istrinya tak berhenti batuk usai senja.

Dengan cekatan, melalui salah satu anggota anggota Satgas Covid-19 tingkat Desa obat tiba, alhasil Istri YN bisa beristirahat setelah minum obat.

Esok harinya, pimpin langsung oleh Kepala Desa, Satgas Covid-19 tingkat Desa mengantarkan bantuan sembako.

“Covid-19 bukan untuk ditakuti, tapi diwaspadai. Jaga diri dan keluarga, jaga imun tetap positif bahwa Allah selalu ada bersama orang – orang yang sabar. Hubungi kami jika memerlukan sesuatu. Jangan keluar dan tetep laksanakan isolasi mandiri,” kata Kades saat mengantarkan bantuan itu.

Naasnya, bantuan tak memenuhi seluruh kebutuhan. Alih – alih tak ada yang dimintai tolong, dengan menggunakan masker tiga lapis dan sarung tangan YN nekat ke warung. Sikap berbeda ditujukan oleh pemilik warung sebelum adanya kabar keluarganya yang dinyatakan positif terpapar dengan enggan melayani YN.

“Mas kamu kok keluar, kamu kan Corona, saya gak mau melayani,” kata pemilik warung.

Tak hanya itu, saat dalam perjalanan pandangan mata masyarakat yang seolah – oleh ‘jijik’ dan menghindar pun ditemuinya.

“Pandangan warga seolah – olah saya ini orang yang harus dijauhi. Saya tidak menyalahkan mereka (warga).
Saya berfikir mereka belum memahami tentang virus Covid-19,”ucap YN.

Ia mengungkapkan, jika peristiwa yang dialaminya terjadi pada masyarakat awam yang memiliki pengetahuan dan tingkat ekonomi menengah ke bawah maka selain harus menghadapi ganasnya virus tersebut, permasalahan baru akan timbul dari perlakuan masyarakat sekitar yang tidak mematuhi hal ini.

“Sikap yang diterima justru membuat pasien lemah secara fisiolog dan bisa saja menurunkan mental dan imun. Belum lagi pusing karena kebutuhan dan larangan keluar rumah lantaran harus melakukan isolasi. Jadi bukan faktor keganasan virus saja yang menyebabkan kematian tapi pandangan atau sorotan mata tetangga yang lebih mematikan dari virus itu sendiri. Kita baca hasil swab yang menyatakan positif Covid-19 aja sudah drop, ” ujarnya.

Penasaran dengan perlakuan yang diterima, YN menghubungi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Mukomuko, Bustam Bustomo mengatakan, minimnya sosialisasi kemungkinan yang membuat masyarakat memperlakukan warga lain yang terpapar Covid-19 berbeda.

“Benar Pemerintah melakukan sosialisasi, namun motor alias penggerak di masyarakat juga seyogyanya turut membantu agar masyarakat yang belum paham lebih cepat memahami apa sih virus Covid-19? Bagaimana cara agar kita terhindar dari penularan? Apa yang kita lakukan dengan orang yang terpapar?, “kata Bustam.

Bustam mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mukomuko yang memiliki pengetahuan tentang virus Covid-19 untuk bergerak dengan memberikan pemahaman tentang virus ini.

“Bisa bekerjasama dengan Satgas tingkat Kecamatan maupun Desa. Ya selain dari sisi medis, bisa memberikan masukan kepada masyarakat dari sisi lain seperti agama dengan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, adat hingga memotivasi masyarakat untuk lebih optimis,”tuturnya.

Puncaknya, pekan lalu Ketua Satgas, Wakil I dan II yang didampingi oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun gunung melakukan sosialisasi.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mukomuko yang sekaligus Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM, Ak, CA., CPA dalam sosialisasi mengatakan saat ini wilayahnya masuk dalam level 3.

Ini berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat Desa dan Kelurahan Se – Provinsi Bengkulu.

Ini bukan kabar baik sebab semakin tinggi level satu Daerah berarti banyak masyarakatnya yang terpapar virus Covid-19.

“Jadi satu wilayah jika berada di level tertinggi bukan semakin baik, berarti wilayah tersebut banyak masyarakatnya yang terpapar virus Covid-19,”kata Bupati Mukomuko, Selasa (26/07/2021) di Kecamatan Ipuh.

Sapuan meminta Satgas Covid-19 tingkat Desa dan Kecamatan untuk mensosialisasikan tentang prokes di tengah masyarakat.

Selain melakukan sosialisasi, Satuan Tugas (Satgas) penanganan pencegahan penularan virus Covid-19 Kabupaten Mukomuko pun memperketat pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/07/2021) di Bundaran Mukomuko.

Kegiatan yang melibatkan 39 personil yang berasal dari TNI-POLRI, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Dishub, Inspektorat dan Bagian Hukum Setdakab Mukomuko ini sekaligus menegakkan hukum bagi pelangar Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Selain itu, ada Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2021 tentang penerapan dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,”kata Bustam, Jum’at (30 /07 /2021) melalui sambungan telepon seluler.

Bustam menyampaikan, masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikenakan saksi tertulis dan sanksi lisan serta sanksi sosial berupa pembersihan tempat umum dan Pus Up.

Jubir Satgas Covid-19 Mukomuko mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dan bahu membahu dalam memutus mata rantai penyebaran virus yang telah menginfeksi jutaan manusia itu.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memutus penyebaran virus Covid-19 dimulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan. Selain itu sama-sama berdoa untuk Negeri ini agar segera pulih dan terbebas dari pandemi Covid-19.” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, jumlah kasus per 23 Juli 2021 sebanyak 1423 dengan angka kematian 39 atau 2.7 persen.

Sedangkan tingkat kesembuhan sebanyak 1025 atau 72.4 persen. 359 atau 25.9 persen merupakan kasus aktif berdasarkan sampel yang diperiksa sebanyak 5687 atau 24.8 persen.

Penulis adalah Direktur Utama PT Media Bumi Pekal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *