Ombusman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Kepada OPD di Kabupaten Mukomuko

BERANDA2148 Dilihat

Grafik Penilaian Pelayanan Publik Kepada 5 Organisasi Perangkat Daerah dan 2 Puskesmas (Sumber : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu)

BERITAMUKOMUKO.COM METRO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan penilaian pelayanan publik kepada 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto, S.E melalui Kepala Pencegahan Maladministrasi Ade Bardiyanto, S.T, M.A.P ketika dikonfirmasi beritamukomuko.com membenarkan hal ini. Kata Ade, pihaknya melakukan sample atau contoh kepada 5 OPD dan 2 Puskesmas

“Pada periode Observasi Agustus sampai dengan November 2022, OPD yang kami lakukan penilaian adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk Puskesmas, yaitu, Puskesmas Ipuh dan Puskesmas Kota Mukomuko, “kata Ade.

BACA JUGA : Penyelenggara Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko masuk Zona Kuning, OPD Ini akan Kirim Tim ke Ombudsman

Kepala Pencegahan Maladministrasi melanjutkan, penilaian dilakukan pada 4 dimensi, yakni Input, Proses, Output dan Pengaduan. Dari penilaian itu, terungkap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja memperoleh nilai tertinggi dan Dinas Sosial berada di posisi paling bawah

“Dari 4 dimensi itu, ada beberapa sebaranya, yakni hijau, kuning dan merah. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja memperoleh nilai (keseluruhan) 80.02 dengan rincian Input 13.68, Proses 28.31, Output 19.39 dan Pengaduan 18.73. Ini masuk zona hijau,”terang Ade

BACA JUGA : Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Ingatkan Bupati Tidak Kangkangi Perda

Sedangkan posisi kedua adalah Puskesmas lpuh dengan rincian Input 13.66, Proses 11.53, Output 21.53 dan Pengaduan 15.92 dengan total 62.63

Disusul Dinas Pendidikan yakni Input 11.56, Proses 9.82, Output 20.46 dan Pengaduan 14.27 dengan jumlah 56.12. Dibawahnya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan rincian Input 12.14, Proses 25.02, Output 20.76 dan Pengaduan 14.78 dengan jumlah 72.69

“Untuk Puskesmas Kota Mukomuko rinciannya adalah Input 13.51, Proses 9.65, Output 19.39 dan Pengaduan 3.14 dengan nilai keseluruhannya 45.69. Sedangkan Dinas Kesehatan Input 10.59, Proses 11.99, Output 20.51 dan Pengaduan 10.33 dengan keseluruhan nilainya adalah 53.42. Posisi terakhir adalah Dinas Sosial Input 10.1, Proses 7.83, Output 20.51
dan Pengaduan 13.47. Jumlahnya 51.9,”bebernya

BACA JUGA : Tentang Gagal Bayar, Benarkah Sapuan Terjebak Kampanye.?

Ade mengungkapkan, beberapa faktor yang menyebabkan nilai tidak maksimal diantaranya adalah standar publikasi layanan. Menurutnya Ade, beberapa OPD telah memasang layanan publik namun sayangnya tidak dilakukan secara online

“Mereka (OPD) sudah memasang layanan tapi secara online seperti pada website itu tidak. Ini juga ikut mempengaruhi penilaian. Selain itu, ada beberapa (saat wawancara layanan) pada pelayanan masih lemah, dalam arti belum menguasai tentang pelayanan publik menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009, “ungkapnya.

Kendati demikian, Ade Bardiyanto mengapresiasi semangat Pemerintah Daerah kabupaten Mukomuko untuk memperbaiki dan meningkatkan kelengkapan standar pelayanan publik, sebab jika dibandingkan dengan penilaian tahun lalu, mengalami kenaikan.

BACA JUGA : Tentang Mutasi dan Latar Belakang Pendidikan Pejabat di Mukomuko

“Dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan, namun daerah lain juga terus naik dan lebih cepat, hingga Mukomuko berada di zona kuning, posisi paling rendah,” ujar Ade.

Kepala Pencegahan Maladministrasi menyampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera melengkapi standar pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.

“Kabupaten Mukomuko harus bisa mencapai predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, serta setiap perangkat daerah wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *