Kejari Mukomuko Tindaklanjuti Laporan LP – KPK Tentang Proyek Gedung Pengadilan Agama

BERANDA7043 Dilihat

Pembangun Gedung Pengadilan Agama Mukomuko

BERITA MUKOMUKO, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menerima laporan dari pengurus Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Senin (04/09/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari LP – KPK terkait dengan gedung pengadilan agama (PA) yang mangkrak atau putus kontrak tersebut.

BACA JUGA : Pimpin Gelar Pasukan, Kapolres Mukomuko : Polisi Hadir Sebagai Pelopor Keselamatan Berlalulintas

“Benar, surat tersebut sudah masuk ke Kejari Mukomuko yang dilaporkan secara resmi oleh LP-KPK ke kejari Mukomuko,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, Senin (04/09/2023) kepada wartawan.

Kajari Mukomuko menjelaskan, laporan tersebut telah di disposisi untuk ditindaklanjuti. Kata dia, disposisi itu diteruskan kepada Kasi Intelejen dan Kasi Tindak Pidana Khusus.

“Isi (disposisi) nya, perintah kepada Kasi Intel dan Pidsus untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” terang Kajari Mukomuko.

BACA JUGA : Distan Mukomuko gelar Vaksinasi PMK dari Rumah ke Rumah

Pantauan beritamukomuko.com, Ketua LP – KPK, M. Toha mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin (04/09/2023). Kedatangannya itu, untuk melaporkan dugaan Korupsi pembangunan gedung pengadilan agama.

Ketua LP KPK Mukomuko mengatakan, pihaknya memiliki data tentang sumber anggaran yang digunakan untuk bangunan tersebut

“Gedung (PA) itu dibangun menggunakan dana APBN sebesar Rp 18 miliar tahun anggaran 2022. Dalam perjalanannya, kami melihat adanya ketidakberesan dalam pelaksanaannya. Iya, kami menduga, ada indikasi korupsi. Untuk dokumen, ada dong, itulah yang menjadi bahan kami dalam laporan ini,” kata Toha, Senin (04/09/2023) di Gedung Kejaksaan Negeri Mukomuko.

BACA JUGA : DPUPR Mukomuko Pantau Perkembangan Proyek Pembangunan Jalan Inpres

Ketua LP KPK membeberkan, meskipun telah dinyatakan putus kontrak pada 26 Agustus lalu, namun pihaknya mendapati masih adanya aktivitas yang diduga dilakukan oleh kontraktor.

“Sudah saya konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kantor PA Mukomuko dan beliau membenarkan jika putus kontak, tapi kok masih ada kegiatan (pekerjaan) di lokasi proyek. Pekerjaan itu kan punya target (persentase) yang harus dicapai,” jelasnya.

Ia berharap, Kejaksaan Negeri Mukomuko dapat segera menindaklanjuti laporannya. Ketua LP KPK yakin, Korps Adiyaksa ini tidak main-main dalam pemberantasan kasus korupsi di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA : Sisa Utang RSUD Rp 6,5 Mikiar, Cicilan Per Bulan Capai Ratusan Juta

“Kalau sudah menyerahkan laporan, itu ranah penyidik. Biarkan mereka bekerja sesuai kewenangannya. Oh iya, saya sangat yakin, Kejaksaan Negeri Mukomuko sangat komitmen dalam pemberantasan kasus korupsi. Banyak kok kasus yang sudah diungkap.” demikian Ketua LP KPK Mukomuko. (** YN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *