Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Soroti Aktivitas PT BMK

BERANDA5799 Dilihat

BERITA MUKOMUKO, METRO – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Wisnu Hadi, SE menyoroti aktivitas PT Bumi Mentari Karya atau BMK di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai.

Pernyataan ini dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Mukomuko menyusul adanya pemberitaan tentang keluhan masyarakat di Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dengan adanya aktivitas armada PT Bumi Mentari Karya (BMK) yang mengambil air di aliran sungai Aur di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai.

Wisnu menjelaskan, ada mekanisme tentang pemanfaatan air permukaan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan.

“Air ini kan merupakan salah satu kebutuhan yang esensial bagi masyarakat. Terlebih saat ini masih musim kemarau dimana kebutuhan akan air di tengah masyarakat sangat tinggi. Masyarakat kesulitan mendapat air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Disinilah peran pemerintah untuk menjaga kelestariannya. Namun dalam hal ini bukan itu saja yang menjadi permasalahannya, “kata Wisnu, Jum’at (01/12/2023).

Pemanfaatan air oleh pihak tertentu ujar Wisnu, seperti perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan, dikenakannya Pajak Air Permukaan (PAP).

Wisnu meminta, instansi yang menangani masalah ini, segera menindaklanjuti keluhan warga. Menurutnya, dampak negatif dari aktivitas PT BMK yang menimbulkan kerusakan infrastruktur berupa jalan di wilayah tersebut.

“Terkait perizinan saya belum bisa memastikan apakah PT BMK sudah mengantongi (izin) atau belum. Di lain sisi, jalan yang digunakan oleh armada PT BMK itu kan lapen, bukan hotmix. Nah, dengan adanya aktivitas pengambilan air, jalan tambah rusak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Mukomuko.

Secara umum, lanjutnya, tidak ada larangan untuk pemanfaatan air, selama telah memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku, namun pemangku kebijakan juga harus mendahulukan kebutuhan lokal dalam pemanfaatannya.

“Jadi jangan sampai, dengan terpenuhi persyaratan dari sebuah kegiatan, menimbulkan permasalahan baru atau gejolak. Ini kang gak baik. Hendaknya, sebuah aktivitas atau kegiatan itu tidak menimbulkan permasalahan baru, bahkan kalau bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar, “terang Wisnu.

Terpisah, Ketua LSM KRM, mengatakan, air permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Junaidi menuturkan, pemanfaatan air oleh pihak tertentu dikenakan tarif pajak. Kendati demikian, terang Junaidi,. pemanfaatan air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat biasanya dapat pengecualian yakni tidak dikenakan pajak.

“Tidak semua pemanfaatan air dikenakan pajak, seperti untuk pemadaman, riset, atau lainnya sesuai dengan regulasi, biasanya tiap daerah berbeda. Untuk untuk penerapan pajak juga ada beberapa faktor, seperti berdasarkan jenis, sumber, pemanfaatan, volume, kualitas maupun tingkat kerusakan atau dampak dari aktivitas (pemanfaatan) Air itu sendiri,” terang Ketua LSM KRM.

Kepala Desa Retak Ilir, Putra Andeka mengungkapkan, sepekan terakhir, PT BMJ melakukan pengambilan air di aliran sungai Aur.

Kata dia, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit itu belum meminta izin atau rekomendasi ke pemerintah desa Retak Ilir.

Kades Retak Ilir juga menjelaskan, secara administratif, tempat pengambilan air oleh perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pondok Suguh itu, masuk ke Pemerintah Desa Retak Mudik. Kendati demikian, terang Kades, warga Desa Retak Ilir juga menggunakan air yang mengalir di aliran sungai tersebut.

“Kalau tempat pengambilan (air) itu ada di Desa Retak Mudik, nah, alirannya ke wilayah desa Retak Ilir. Masyarakat banyak yang menggunakan air di aliran tersebut terlebih saat ini sedang musim kemarau. Dari apa yang disampaikan warga, di aliran itu ada seperti minyak, “kata Kepala Desa Retak Ilir, Jum’at – 01/12/2023).

Masih kata Kades, PT BMK mengambil air dialiran mencapai hingga sekitar 20 tanki setiap harinya. Seringnya lalu lalang Armada perusahaan tersebut berdampak kepada kondisi jalan.

“Jalan ini boleh dikatakan akses bagi warga kami (Retak Ilir). Kondisi jalan kan lapen, jadi semakin buruk kondisi jalan ini dengan adanya aktivitas dari perusahaan tersebut. Untuk volume pengambilanya, paling dikit 20 tangki besar dalam sehari, sesuai laporan masarakat, dimulai sekitar jam 9 pagi, jam 11 malam baru berhenti, “jelasnya.

Terpisah, Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH mengatakan, PT BMK telah menyurati pemerintah desa Retak Mudik terkait aktivitas itu. Pihaknya hanya menerima surat tembus saja.

“Kalau izin atau rekomendasi itu sepertinya ke pemerintah desa Retak Mudik, tapi kami (pemerintah kecamatan) ada tembus (surat) nya. Untuk lebih jelasnya, hubungi Kades Retak Mudik,” kata Camat.

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah, ST., MT melalui Kepala Bidang (Kabid) SDA, Bambang Budi Antoni, ST mengatakan, terkait perizinan pengambilan air permukaan merupakan wewenang Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII.

Namun demikian, ujarnya, pihaknya akan turun ke lokasi untuk menindaklanjuti keluarga warga.

“Sebenarnya (perizinan) ini wewenang BWSS VII, tapi kita tetap akan turun ke lapangan,” kata Kabid SDA kepada beritamukomuko.com, Jum’at (01/12/2023).

Belum ada keterangan resmi dari PT BMK. beritamukomuko.com berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi manajemen perusahaan melalui humae, namun belum ada tanggapan.

Berita Mukomuko juga beberapa kali menghubungi Kepala Desa Retak Mudik, namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan. (ADV SEKWAN /** BBG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *