Dinas Perikanan Mukomuko Dukung Penerapan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

BERANDA5482 Dilihat

Eddy Apriyanto, S.P.,M.Si – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA MUKOMUKO, METRO – Tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perikanan menyatakan mendukung kebijakan pemerintah provinsi menerapkan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Apriyanto, S.P.,M.Si. Menurutnya, kebijakan Pemerintah Provinsi yang menerapkan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan pada rapat koordinasi seluruh pejabat Dinas Perikanan Kabupaten/Kota sejak beberapa hari yang lalu.

“Di Provinsi Bengkulu ini khususnya Kabupaten Mukomuko, masih ada nelayan yang menggunakan pukat trawl, untuk itu perlu adanya modifikasi pukat tersebut menjadi alat tangkap ramah lingkungan,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto, S.P.,M.Si, Kamis (31/08 /2023) di ruang kerjanya.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Serahkan Mobil Damkar Untuk Dinas Pemadam Kebakaran

Untuk itu, katanya, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendatangkan ahli perikanan dari Semarang untuk melakukan modifikasi pukat trawl atau harimau menjadi alat tangkap ramah lingkungan.

Masih kata Kepala Dinas Perikanan Mukomuko, penerapan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan di Kabupaten Mukomuko, menunggu sosialisasi dari tenaga ahli dari luar daerah ini, dan tenaga ahli juga melatih nelayan melakukan modifikasi pukat trawl menjadi alat tangkap ramah lingkungan.

“Kita nggak punya tenaga ahli yang mengerti tentang cara modifikasi pukat trawl menjadi alat tangkap ramah lingkungan, untuk itu kita bantuan tenaga kepada pemerintah provinsi,” terangnya.

BACA JUGA : Distan Kabupaten Mukomuko Fasilitasi Bantuan Sarana Perkebunan Untuk Petani

Ia berharap, ada kegiatan sosialisasi dan pelatihan tentang modifikasi pukat trawl menjadi alat tangkap ramah lingkungan.

Lanjutnya, modifikasi pukat trawl menjadi alat tangkap ramah lingkungan seperti mengganti rantai kejut yang ada pada pukat trawl diganti timah, dan ada kantong alat tangkap berbetuk ketupat diganti bentuk kotak.

Kemudian, katanya, ukuran alat tangkap yang biasa digunakan nelayan daerah ini diganti dari satu inci menjadi dua inci agar alat tangkap dengan ukuran tersebut masih dapat menyelamatkan ikan kecil.

BACA JUGA : DPUPR Mukomuko Pantau Perkembangan Proyek Pembangunan Jalan Inpres

“Kalau nelayan masih menggunakan ukuran alat tangkap sebesar itu, selain ikan berukuran besar, ikan kecil juga masuk dalam alat tangkap tersebut,” bebernya.

Selain itu, menurutnya, penggunaan alat tangkap dengan ukuran satu inci berbentuk ketupat pada saat penuh ikan tidak ada ikan kecil yang bisa keluar.

“Kalau alat tangkap sistem kotak kalau ukuran alat tangkap dua inci dia tetap dua inci dan kalau dia satu inci dia tetap satu inci sehingga ada ruang ikan kecil keluar,” jelasnya.

BACA JUGA : Pemkab Mukomuko gelar PSN serentak tekan kasus DBD

Selanjutnya, katanya, nelayan di daerah ini diberi kesempatan untuk melakukan modifikasi pukat trawl menjadi alat tangkap ramah lingkungan hingga bulan Desember 2023.

“Pemerintah sudah lama memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggunakan pukat trawl, selanjutnya nelayan harus beralih menggunakan alat tangkap ramah lingkungan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sudah ada regulasi yang mengatur tentang larangan penggunaan pukat trawl atau harimau di perairan laut di daerah ini.(ADV KOMINFO /** YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *